Penyidik Kejari Kuansing Layangkan Surat Pemanggilan Ketiga Terhadap H alias K
Rabu, 26 Mei 2021 | 17:07:55 WIB Dibaca : 2682 Kali
KUANSING, CATATANRIAU.COM | Mantan Kepala BPKAD Kuansing H alias K sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejari Kuansing dalam kasus dugaan SPPD Fiktif. Dari dua pemanggilan terhadap H alias K dua kali juga mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Kejari Kuansing.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional saat di konfirmasi Awak Dimedia ini, pagi Rabu melalui Via Ponsel pribadinya. (26/05/2021) .
"Ia, Benar. H alias K sudah dua kali di panggil oleh Penyidik Kejari Kuansing. Namun H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing,"Terang Hadiman.
Namun, Untuk alasan mengapa H alias K tidak memenuhi panggilan kedua penyidik kami tidak tahu, kata Hadiman.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman. Untuk itu kami keluarkan Sprindik baru untuk H alias K karena sudah dua kali mangkir. Dan tanggal 31 Mei 2021 kami mengirimkan surat panggilan ketiga kepada H alias K. Untuk menghadap hari Senin tanggal 7 Juni 2021 jam 10 pagi.
Hadiman juga menjelaskan, Kapasitas H alias K dalam dugaan kasus SPPD Fiktif di BPKAD dipanggil masih sebagai saksi.
Apabila yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan penyidik, Maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa,"Tegasnya Kajari Kuansing Hadiman.***