MENU TUTUP

Penyidik Kejari Kuansing Layangkan Surat Pemanggilan Ketiga Terhadap H alias K

Rabu, 26 Mei 2021 | 17:07:55 WIB Dibaca : 2534 Kali
Penyidik Kejari Kuansing Layangkan Surat Pemanggilan Ketiga Terhadap H alias K


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Mantan Kepala BPKAD Kuansing H alias K sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejari Kuansing dalam kasus dugaan SPPD Fiktif. Dari dua pemanggilan terhadap H alias K dua kali juga mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Kejari Kuansing.

 

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional saat di konfirmasi Awak Dimedia ini, pagi Rabu melalui Via Ponsel pribadinya. (26/05/2021) .

 

"Ia, Benar. H alias K sudah dua kali di panggil oleh Penyidik Kejari Kuansing. Namun H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing,"Terang Hadiman.

 

Namun, Untuk alasan mengapa H alias K tidak memenuhi panggilan kedua penyidik kami tidak tahu, kata Hadiman.

 

Lebih lanjut dikatakan Hadiman. Untuk itu kami keluarkan Sprindik baru untuk H alias K karena sudah dua kali mangkir. Dan tanggal 31 Mei 2021 kami mengirimkan surat panggilan ketiga kepada H alias K. Untuk menghadap hari Senin tanggal 7 Juni 2021 jam 10 pagi.

 

Hadiman juga  menjelaskan, Kapasitas H alias K dalam dugaan kasus SPPD Fiktif di BPKAD dipanggil masih sebagai saksi.

 

Apabila yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan penyidik, Maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa,"Tegasnya Kajari Kuansing Hadiman.***


 



Berita Terkait +

Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, Pria Ini Diamankan Polsek Payung Sekaki Kedapatan Bawa Sabu

Penampungan Inti & CPO Ilegal Bebas Beroperasi di Pinggir Bengkalis, Apakah Aparat Terlibat?

Keluar Dari Indomaret, Kucing Didapatkan Genggam 2 Paket Shabu

Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum

7 Petinggi PT.IKPP Dipanggil Polda Riau Dugaan Kasus UU ITE

Diduga Gelapkan 4 Unit Sepeda Motor, SA Diamakan Tim Opsnal Polsek Mandau

Miris! Oknum Kerani Kampung Ini Diduga Kangkangi UU KUHP 279 Ayat 1 & UU Perkawinan No 1 tahun 1974

Dipancing Datang ke Pekanbaru Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Lakukan Tindak Curanmor & Edarkan Uang Palsu, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara

Merambah TNTN Abdul Arifin Dipidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem