MENU TUTUP

Sepasang Kekasih Terlibat Narkoba, Ditangkap di Kamar Kontrakan Oleh Polsek Tapung

Ahad, 20 Oktober 2024 | 14:03:06 WIB Dibaca : 1166 Kali
Sepasang Kekasih Terlibat Narkoba, Ditangkap di Kamar Kontrakan Oleh Polsek Tapung

Kampar, Catatanriau.com | Jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang sejoli di kamar kontrakan yang terletak di Falmboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pelaku RI (21) dan AG (29) dari mereka diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram. Mereka diamankan berkat laporan masyarakat karena rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi Narkoba.

Selanjutnya Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan pelaku tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati. "Benar pelaku ditangkap dengan seorang wanita di kamar dan menemukan barang bukti diatas tempat tidur mereka,"terang Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin kanit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos yang terletak di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh pelaku RI sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.

"Tim langsung menuju kamar kontrakan milik RI dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadapnya yang sedang berada di dalam kamarnya bersama seorang perempuan AG," terang Kompol Nursyafniati.

Kemudian dilakukan penggantian terhadap pelaku dan didalam kamar milik pelaku yang didampingi oleh pemilik kontrakan, "tim  menemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu, 1 paket di ditemukan diatas kasur dan 1 paket di dalam kotak rokok milik pelaku"ujar Kapolsek.

Dari hasil interograsi terhadap kedua pelaku  mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika"pungkas Kapolsek Tapung. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Miliki 8 Paket Shabu, 2 Orang Anak Muda di Mandiangin Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Korupsi BBM PUPR Pelalawan MY Dituntut Andi : Berharap Jaksa Ungkap Oknum Diduga Ikut Menikmatinya

Gugatan Pemdes Bangun Jaya Vs PT Torganda, Sidang Tuntutan Ditunda 3 Minggu Kedepan

Sidang Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas, Enam Saksi Didengar Keterangannya

11,72 Gram Shabu-shabu Diamankan Polsek Siak Hulu Dari Warga Desa Teratak Buluh

Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Kios Jual Pisang, Korban Belum Diketahui Identitasnya

Kasus Dugaan Ibu Tiri Siksa Putrinya di Tualang, Ibu Tiri Sering Hina Almarhumah Ibu Kandung

Hanya Persoalan Sepele, Suami Nekat Tusuk Perut Istri Berulang-ulang

3 Orang Terduga Pengedar Shabu Diringkus Polisi di Koto Gasib Siak

Kebun Yunus Alias Cong An Segera Dieksekusi PN Bangkinang, Bagaimana Lahan Disebelahnya Dengan Setatus Serupa?!

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

2

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

3

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

4

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

5

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan

6

Ratusan Massa Geruduk Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas, Tuntut Kesejahteraan dan Kesinambungan Kerja