MENU TUTUP

Hanya Persoalan Sepele, Suami Nekat Tusuk Perut Istri Berulang-ulang

Jumat, 14 Juni 2024 | 09:56:28 WIB Dibaca : 417 Kali
Hanya Persoalan Sepele, Suami Nekat Tusuk Perut Istri Berulang-ulang

Kampar, Catatanriau.com | Sadis seorang suami berinisial AR (30) warga Barak RAPP, KM 60 Kecamatan Segati, Kabupaten Pelalawan. Ia nekat menghabisi istrinya Febeidar Laia (40) saat bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (13/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

"Korban ditusuk di bagian perutnya lebih dari 8 kali, motifnya karena korban tidak mau membantunya yang sedang bekerja," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri.

Awalnya kita Kapolsek Kampar Kiri Hilir, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh Pelaku kepada istrinya.

"Selanjutnya saya bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan personil Polsek  menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih di TKP," jelas Kapolsek.

Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatan nya dan kemudian Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan VER. "Saat ini korban masih di RS untuk pemeriksaan lainnya," Ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku awalnya sekira pukul 09.00 Wib korban dan pelaku bekerja melakukan penyiraman bibit Ekaliptus, kemudian sekira pukul 12.00 wib korban istirahat dan keluar dari areal bibit Ekaliptus menuju Camp.

"Namun pelaku memanggil dan mengatakan tolong bantu aku menyelesaikan nyiram bibit, korban diam kemudian marah-marah kepada pelaku," tambah Kapolsek.

Mendengar istrinya marah-marah sehingga membuat pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau (badik) yang telah di bawa Pelaku dari rumah yang di simpan di dalam jaket yang dipakainya.

"Lalu pelaku penusukan di bagian perut korban beberapa kali sehingga membuat korban meninggal di TKP," terang Irwan.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk di proses lebih lanjut bersama barang bukti. "Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP," pungkas Kapolsek. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Perkara PT Arara Abadi dan Masyarakat Adat Batin Sangeri Menuju Babak Baru, Dua Orang Tersangka Ditahan Polres Pelalawan

Curi Kabel Reda CPI Minas Sebanyak 35 Kali, Warga Kandis Ini Dicokok Polisi

Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya

Polda Riau Menangkan Praperadilan, Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat

BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba

Miliki Narkotika, Warga Kampar Ditangkap Di Siak

205 Gram Paket Sabu di Amankan TIM Intel Korem 031/Wira Bima

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

KPPR Desak DLHK Riau Bersama BPKHTL Pekanbaru Untuk Tinjau Turun Langsung Ke Lahan 2.500 di Desa Kota Garo

Minta Transferan Uang & Pulsa Setelah Nekat Mencuri, Kedua Pria Ini Diringkus Polsek Minas 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat