MENU TUTUP

Sidang Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas, Enam Saksi Didengar Keterangannya

Rabu, 17 Maret 2021 | 22:41:15 WIB Dibaca : 1636 Kali
Sidang Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas, Enam Saksi Didengar Keterangannya Sidang Lanjutan Perkara Anak MMA, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Bernas ,Rabu 17 Maret 2021 di PN Pelalawan


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang lanjutan perkara Anak, Rabu ( 17/03/2021). "Dimulai   sekira pukul 10.30  wib Pengadilan telah melaksanakan persidangan lanjutan perkara anak MAA di Pengadilan Negeri Pelalawan. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum :  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari," ungkap Kasiintel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH usai prrsidangan sore harinya.

 


Dikatakannya, pada pukul 10.00 Anak MAA sampai di Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan,  pada pukul 10.30 Wib Majelis Hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang, dan sidang tertutup untuk umum.

 


Turut Hadir dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.
Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah  mendengarkan keterangan saksi saksi dan pada persidangan hari ini ada  6 (enam) orang saksi yang telah didengarkan  keterangannya yaitu : Wagian, Enriko, Indra budi (saksi diluar berkas),  Reni Susila (saksi diuar berkas), Putri, dan  Wulan
Bahwa Anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sidang ditutup pada pukul 17.55 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi ad charge dan keterangan Anak MAA.***.


 



Berita Terkait +

Lagi, 3 Tersangka Pengguna Narkoba Diringkus

Kapolda Riau: Konsistensi Kami Menjadi Kunci Dalam Memburu Para Pelaku Narkoba

Tangkap dan Musnahkan 4 Kilogram Sabu, Pemkab Meranti Apresiasi Polres Meranti

Korupsi Bantuan CSR, Kades Pangkalan Terap Beserta 3 Rekannya Ditahan Polres Pelalawan

Gegara Sawit, Dua Warga Kampar Jadi Korban Penganiayaan

Kasus Korupsi di DLH Siak, KNPI Minta Penyidik Polda Riau Jangan Jadi Kucing

Pria Bandar Sabu Berusia 85 Tahun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul

Pria Terduga Pengedar Shabu-shabu Ini Berhasil Diringkus Polsek Sungai Apit

Pria Bandar Togel di Kandis Ini Meratap Saat Digelandang Polisi

Grebek Gudang Pengoplos Solar,Amankan 1 Pelaku & 30 Ribu Liter Minyak Disita Ditreskrmsus Polda Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

3

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

4

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

5

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem

6

Sekda Rohul Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2023