MENU TUTUP

Sidang Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas, Enam Saksi Didengar Keterangannya

Rabu, 17 Maret 2021 | 22:41:15 WIB Dibaca : 1753 Kali
Sidang Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas, Enam Saksi Didengar Keterangannya Sidang Lanjutan Perkara Anak MMA, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Bernas ,Rabu 17 Maret 2021 di PN Pelalawan


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang lanjutan perkara Anak, Rabu ( 17/03/2021). "Dimulai   sekira pukul 10.30  wib Pengadilan telah melaksanakan persidangan lanjutan perkara anak MAA di Pengadilan Negeri Pelalawan. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum :  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari," ungkap Kasiintel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH usai prrsidangan sore harinya.

 


Dikatakannya, pada pukul 10.00 Anak MAA sampai di Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan,  pada pukul 10.30 Wib Majelis Hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang, dan sidang tertutup untuk umum.

 


Turut Hadir dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.
Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah  mendengarkan keterangan saksi saksi dan pada persidangan hari ini ada  6 (enam) orang saksi yang telah didengarkan  keterangannya yaitu : Wagian, Enriko, Indra budi (saksi diluar berkas),  Reni Susila (saksi diuar berkas), Putri, dan  Wulan
Bahwa Anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sidang ditutup pada pukul 17.55 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi ad charge dan keterangan Anak MAA.***.


 



Berita Terkait +

Polsek Teluk Meranti Berhasil Ungkap Pelaku Pemerasan Berada Di Tanjung Samak - Rangsang

Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang Pengangkut Kayu Olahan Hasil Ilegal Logging

Pelaku Curanmor Ditangkap Korbannya Sendiri dan Diserahkan ke Polisi

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu

Petugas Lapas IIB Pasir Pengaraian Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba 

Lahan 1.300 Hektar di Dayun Batal di Eksekusi, Ketua KNPI Riau Angkat Topi Atas Keterlibatan Hakim PT

Hadiman : Apakah PH Tersangka TP Korupsi SPPD Fiktif di Kuansing Sudah Baca Putusan MK No 31 Th 2012

Terbakar Api Cemburu, 2 Pria Indra Sakti Keroyok Korban Hingga Berlumuran Darah

Demi Hilangkan Dugaan Kasus Penipuan RLH Polak Pisang, Oknum Kadus dan Kades Ini Kembalikan Uang Para Korbannya

15 Paket Narkoba Diamankan Dari Warga Desa Pulau Payung, Begini Nasibnya Sekarang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba