MENU TUTUP

Sidang Perambahan Hutan, Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Dari Saksi Penyidik

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:46:10 WIB Dibaca : 1621 Kali
Sidang Perambahan Hutan, Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Dari Saksi Penyidik

Rohul, Catatanriau.com | Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu  menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu, Riau. (14/08/2023).

Sidang kali ini masuk ke tahap pemanggilan terhadap 2 orang saksi dari pihak penyidik Polres Rohul. Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo dan Hendri Diputra Nainggolan.

Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, dipimpin langsung oleh Kasi Pidum, Robby Prasetya Tindra Putra dan Nurul Anisah.

Saat persidangan, JPU menayakan kepada saksi Rian yang juga merupakan penyidik dari Polres Rohul. ‘Apakah terdakwa Totar Siagian pelaku tunggal dalam perkara tersebut’? “Jadi, saat terdakwa ini ditangkap, ia mengakui kalau dia hanya pekerja yang disuruh oleh Ediko.

Dan saat ini, status Ediko sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Rian yang juga sebagai Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rohul itu.

Rian juga membeberkan, dalam perkara perambahan hutan ini, sudah 70 hektare yang ditanam sawit dari total 73 hektar. “Lahan yang ditanami sawit sudah 70 hektar.

Dan semuanya itu dikerjakan oleh terdakwa Totar yang dipekerjakan oleh Ediko dengan menerima upah Rp 5.000.000 per bulanya,” jelas Rian saat persidangan.

Sementara itu, seusai persidangan, pihak Kuasa Hukum Didit Bayu Prasetia membantah apa yang disampaikan oleh pihak saksi. Ia meyakinkan, kalau klienya melakukan aktifitas penanaman sawit bukanlah di kawasan hutan seperti yang disangkakan.

Bahkan pihaknya mengkalim memiliki bukti berupa SKGR. “Yang dikelola itu bukan di kawasan hutan seperti yang disangkakan. Kami punya bukti bahwa lahan tersebut ada SKGR-nya. Di sidang berikutnya akan kita tunjukkan bukti itu,” tegasnya.

Sempat diajukan Praperadilan, untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menolak permohonan Praperadilan terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Tator Siagian oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu.

Tutor Siagaian ditangkap Sat Reskrim Polres Rohul beberapa waktu lalu dengan tuduhan pelaku tindak pidana orang perorang yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin Kementerian terkait.

Dalam sidang pada Jumat (28/07/2023) itu, Hakim PN Pasir Pengaraian Gilar Amrizal dengan Panitera Pengganti Edi Alfandi menerima eksepsi dari termohon pokok perkara dan menyatakan Putusan permohonan Praperadilan pemohon gugur demi hukum.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Tator Siagian sudah sesuai dengan tindak piana orang perorang yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin Kementerian terkait.

Hal itu sesuai dengan sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***

Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

3 Warga Pangkalan Serik Diringkus Sat Narkoba Polres Kampar

3 Pemuda Bongkar Kotak Infak Masjid di Tapung Diserahkan Warga ke Polisi

Satuan Narkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 3,24 Gram Barang Bukti!

Merambah TNTN Abdul Arifin Dipidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah

Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Orang Lain Hanya Karena Tersinggung Dikatain Ganteng

Sidang Perkara Karhutla PT Adei Didakwa Sengaja dan Lalai

Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Siak Hulu

Oknum ASN Diduga Pungli, Ketua PW MOI Minta Satgas Saber Pungli Tindak Tegas

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Rohul, Amankan 950 Gram Ganja & Dua Tersangka Di Tangkap

Berhenti Jadi Satpam, Jual Sabu, Diciduk Polsek Batang Cenaku

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat