MENU TUTUP

Merambah TNTN Abdul Arifin Dipidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah

Selasa, 23 Juni 2020 | 16:33:42 WIB Dibaca : 2295 Kali
Merambah TNTN  Abdul Arifin Dipidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah Sidang Putusan PN Pelalawan, Abdul Arifin merambah TNTN dipidana 1 Tahun 6 Bulan Denda 50 Juta Rupiah , Selasa 23 Juni 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN)  Pelalawan atas terdakwa Abdul Arifin 
perkara perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 3,69 hektare pada Selasa (23/06/2020). Memutuskan terdakwa Abdul Arifin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di areal kawasan hutan konservasi TNTN. 

 


Abdul Arifin Terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI nomor 5/1990 tentang konservasi daya alam hayati dan ekosistem. Abdul Arifin
 dipidana penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah subsider 6 bulan. Adapun barang bukti  kebun 3.6 hektar dan rumah yang berdiri diatasnya dirampas untuk dimusnahkan. 
Majelis Hakim yang memimpin persidangan ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan didampingi 
Rahmat Hidayat SH MH, Nurrahmi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
Marthalius SH MH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa DR Zulherman Idris SH MH.

 


Objek dari perkara ini adalah perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 3,69 hektare yang sudah ditanami karet dan mendirikan rumah. Pada tuntutan JPU kepada terdawa,  menutut terdakwa pidana  2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim bahwa Abdul Arifin Terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI nomor 5/1990 tentang konservasi daya alam hayati dan ekosistem. Abdul Arifin
 dipidana penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah subsider 6 bulan. Terdakwa, Jaksa dan Penasehat hukum menyatakan pikir pikir. (EP)




Berita Terkait +

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi

Sindikat Pencurian Mobil di Pinggir Berhasil Diringkus Oleh Team Opsnal Polsek Pinggir

Polres Rohul Kembali Sita Dua Meja Gelper Di Tambusai Dan Tambusai Utara

Lagi Lagi Bea Cukai Dumai Berhasil Mengamankan Ratusan Miras Ilegal

H.Safe'i Lubis Menang Telak Dalam Putusan PN Pasir Pengaraian

Disela Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 KG Sabu.

Polsek Tapung Amankan Dua Pelaku Pecuri Tandan Buah Kelapa Sawit di PT Egasuti

Masuk Penyidikan Pidana Pilkada, Temuan 51 Paket Sembako dan Dokumen di Kos Bandar Narkoba

Sekcam Binawidya Pekanbaru Kena OTT Tim Saber Pungli Polda Riau Atas Tindakan Pungli SKGR

Lagi, Polsek Siak Hulu Gulung Pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu di Desa Pandai Jaya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

2

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

3

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

4

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

5

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan

6

Ratusan Massa Geruduk Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas, Tuntut Kesejahteraan dan Kesinambungan Kerja