MENU TUTUP

Kejaksaan Negeri Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tanpa Libatkan Pers

Jumat, 05 November 2021 | 07:21:04 WIB Dibaca : 1543 Kali
Kejaksaan Negeri Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tanpa Libatkan Pers Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina. SH, MH laksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak melibatkan Pers atau Media.

PELALAWAN, CATATANRIAU.com •  Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina. SH, MH melalui Kasi Intel Kejari FA Huzni SH MH hanya mengirimkan rilis kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kegiatan itu tidak melibatkan Pers atau Media sebagai mana biasa pemusnahan barang bukti perkara, Kamis 04 November 2021.

 

Kasiintel mengirimkan rilisnya menyampaikan sekira pukul 09.30 WIB pada Kamis 04 November 2021  dilaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Bahwa pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh  Silpia Rosalina. SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kanit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan beserta anggota, Perwakilan dari Pihak BNN Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Direktur RSUD SELASIH Kab. Pelalawan, Kepala Polisi Kehutanan BKSDA Riau, Pabung 0313/KPR, Para Kasi dan Kasubag serta Para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti ini terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).  Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 10.30 Wib, kegiatan berlangsung aman dan tertib serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

 

Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan berjumlah 131 perkara, dengan rincian sebagai berikut :

 

a. Perkara Narkotika dengan jumlah sebanyak 78 perkara, dengan rincian:

 

- shabu : 56,17 gram

 

- ganja : 11,03 gram

 

- pile xtaci : 1,15 gram

 

b. Perkara terkait OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL dengan jumlah sebanyak sebanyak 53 perkara, yang mana barang bukti tersebut berupa:

 

- senjata api jenis revolver dari perkara oharda (menghilangkan nyawa dengan sengaja) sebanyak 1 perkara

 

- kayu dari perkara penebangan kayu dan perambahan hasil hutan dengan 

 

jumlah 3 perkara, dengan rincian:

 

• kayu papan sebanyak 150 lembar

 

• kayu broti sebanyak 214 lembar

 

- barang bukti gading dari perkara konservasi sumber daya alam sebanyak 1 perkara.

 

- barang bukti parang, egrek, tojok, dodos, gerobak yang disita dalam tindak pidana pencurian. (EP).


 



Berita Terkait +

Pria Paruh Baya Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat

Polsek Kuantan Hilir Tangkap 2 Orang Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Abdul Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara Denda 2 Miliar Subsider 6 Bulan

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

Meresahkan, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

Mabuk Tuak Hingga Aniaya Anak Usia 4 Tahun, Pria Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

Tim Polda Riau Berhasil Amankan 87 Kg Sabu Dari 7 Orang Pelaku

Polsek Tambang Diback Up Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan, Ini Motifnya

Unit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus Dua Pria Pelaku Narkoba Jenis Shabu

Satreskrim Polres Siak Amankan 4 Pria Pelaku & Penadah Barang Curian Aset Milik PT PHR Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

3

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

4

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

5

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

6

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang