MENU TUTUP

Dinilai Tak Profesional, Advokat Freddy Simanjuntak: Bahkan Polda Salah Tulis Identitas Chandra

Kamis, 01 Juni 2023 | 15:23:55 WIB Dibaca : 1501 Kali
Dinilai Tak Profesional, Advokat Freddy Simanjuntak: Bahkan Polda Salah Tulis Identitas Chandra

Pekanbaru, Catatanriau.com | Advokat Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH mempertanyakan Polda Riau terhadap penetapan tersangka kliennya Chandra (46) yang merupakan korban percobaan pembunuhan oleh mantan istrinya berinisial HS.

Freddy Simanjuntak menjelaskan, kliennya Chandra telah membuat laporan polisi di Polresta Pekanbaru dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/227/III/2023/MODEL-B/SPKT UNIT II/RESTA PKU atas dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istrinya.

"Mantan istrinya telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami Chandra," kata Freddy Simanjuntak

Ia menjelaskan, hal ini bermula pada Rabu tanggal 15 Maret tahun 2023 Chandra bermaksud ingin membawa ketiga orang anaknya dari rumah neneknya karena sebelumnya anaknya menelepon mengadu kepada Ayahnya bahwa mereka sudah tidak nyaman tinggal di rumah itu bersama dengan maminya yaitu mantan istrinya Chandra.

"Chandra sendiri, sudah cerai dengan mantan istrinya pada tahun 2020 lalu dan memenangkan hak asuh terhadap ketiga orang anaknya berdasarkan putusan pengadilan," ujar Freddy.

Ditempat kejadian, lanjut Freddy, terjadi cekcok mulut dan Chandra hanya berusaha meyakinkan mantan istrinya agar melepaskan anak-anak. Namun, mantan istrinya tetap bersikeras melawan, meskipun secara hukum hak asuh anak berada di tangan Chandra.

Situasi semakin memanas ketika Chandra hendak meninggalkan tempat tersebut melalui pintu gerbang komplek Casablanca di Jalan Srikandi, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Chandra ditabrak saat berlari menuju pintu gerbang yang dan mencoba menutupnya.

"Peristiwa itu terekam jelas CCTV dan ada banyak saksi bahwa klien kami Chandra ditabrak dan digilas oleh Mantan istrinya," ucap Freddy.

Atas peristiwa tersebut, Freddy sekaligus membantah maraknya pemberitaan sepihak bahwa kliennya telah melakukan perampasan paksa pengasuhan anaknya.

Lanjut Freddy, Pihak kepolisian Polresta Pekanbaru sudah menangkap dan menahan pelaku namun anehnya setelah lebih kurang 10 hari pihak kepolisian melakukan penangguhan penahanan.

Ironisnya, HS melaporkan balik atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandra dan tak lama kemudian pihak Polda Riau langsung menetapkan tersangka terhadap Chandra.

"Padahal bukti dan saksi yang mengatakan bahwa Klien kami Chandra melakukan penganiayaan tidaklah kuat yaitu hanya berdasarkan pengakuan HS dan Saksi yang tidak akurat," kata Freddy.

Ironisnya lagi, surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Riau, Kombespol Asep Darmawan pada tanggal 23 Mei 2023 salah menulis data Agama Chandra.

"Dari sini saja sudah bisa kita pahami bahwa penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan tidak profesional," tutur Freddy.***

Laporan : Jaya

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sungai Medang

Pengedar Narkoba Daun Ganja Kering di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar di Desa Pulau Gadang

Polres Siak Ringkus Dua Orang Pelaku Curas Modus Pecah Kaca, Begini Kornologisnya!

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Mengungkap Kasus TP Narkoba jenis Shabu

Kejari Tangkap Buron YS  Saat Ke Polres Pelalawan

Polsek Tapung Hilir Amankan Tersangka Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur

Gagalkan Penyelundupan 100 Kilo Gram Ganja, Polda Riau Amankan 4 Orang Diduga Tersangka

Diduga Kantongi Sabu, Pemuda Asal Medan Diciduk Polisi

Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Desa Kasikan

Putusan Kasasi Divonis 3 Tahun Kejari Pelalawan Eksekusi Mantan Bendes Sungai Solok

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan

4

Merdeka Belajar sebagai Kunci Membangun Generasi Emansipatif dan Kreatif

5

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

6

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik