MENU TUTUP

Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ciduk Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan

Selasa, 05 Januari 2021 | 16:25:49 WIB Dibaca : 2085 Kali
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ciduk Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Mengawali tahun ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menyasar pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di Dusun Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, pada Senin siang (4/1/2021).

 

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MN alias Napi (29) Warga Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

 

Bersama pelaku didapati barang bukti 14 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.03 gram, sebuah bong, sepotong kaca pirex, 2 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan, Kampa.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan KBO Iptu Novris H. Simanjuntak SH bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan target sdr. MN alias Napi dirumahnya.

 

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam kotak rokok Dunhill serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. 

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Unit Reskrim Polsek Tualang Berhasil Ringkus DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Penyegelan PT MAL Menimbulkan Pertanyaan, Maruli Silaban SH : Meminta APH Investigasi Konprehensif Masalah Serius

Ngaku Sebagai Komandan Buser Se-Riau, 3 Oknum Wartawan Di Siak Ini Dibekuk Polisi

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di XIII Koto Kampar

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Ujung Batu Berhasil Amankan Satu Pelaku & BB 11,82 Gram Sabu

Pengedar Dan Pengguna Barang Haram Shabu Diamankan Unit Reskrim, Satu Diantaranya Adalah Wanita

Coba Curi Trafo Distribusi PLN Dua orang Diamankan Polsek Siak Hulu

Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Setelah Menyetubuhi Menantunya yang Sedang Sakit

Pekanbaru Gempar! KPK Ciduk Pejabat Dalam Operasi Senyap

Bersama Personel TNI, Satpol PP Siak Amankan 198 Botol Miras Dari Warung Warga di Bungaraya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba