MENU TUTUP

Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ciduk Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan

Selasa, 05 Januari 2021 | 16:25:49 WIB Dibaca : 1917 Kali
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ciduk Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Mengawali tahun ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menyasar pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di Dusun Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, pada Senin siang (4/1/2021).

 

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MN alias Napi (29) Warga Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

 

Bersama pelaku didapati barang bukti 14 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.03 gram, sebuah bong, sepotong kaca pirex, 2 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan, Kampa.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan KBO Iptu Novris H. Simanjuntak SH bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan target sdr. MN alias Napi dirumahnya.

 

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam kotak rokok Dunhill serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. 

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Hendra AP Alias Keken, Dicecar 45 Pertanyaan Tanpa Didampingi PH

Sedang Asik Main Judi Song Disebuah Warung, 5 Pelaku Diamankan Polsek Tapung

Curi Kabel Reda CPI Minas Sebanyak 35 Kali, Warga Kandis Ini Dicokok Polisi

Dikabarkan Kurang Dari 3 Kali 24 Jam Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Bukit Kesuma

Unit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus Dua Pria Pelaku Narkoba Jenis Shabu

Polres Inhu Cokok 4 Pelaku Begal Jalan Raya Rengat - Pematang Reba, Begini Kronologisnya

Darurat......,Wanita Paruh Baya Bandar Sabu di Dusun  Toro Jaya - Ukui Ditangkap Polisi

Respon Keluhan Sopir Truk, Polres Kampar Amankan Pelaku Pungli Diperbatasan Riau - Sumbar

Oknum ASN Diduga Pungli, Ketua PW MOI Minta Satgas Saber Pungli Tindak Tegas

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar di Wilayah Sei Pagar, Ditemukan Berbagai Jenis Narkotika

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

4

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

5

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

6

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024