MENU TUTUP

Pengedar Dan Pengguna Barang Haram Shabu Diamankan Unit Reskrim, Satu Diantaranya Adalah Wanita

Kamis, 05 Maret 2020 | 16:48:05 WIB Dibaca : 3298 Kali
Pengedar Dan Pengguna Barang Haram Shabu Diamankan Unit Reskrim, Satu Diantaranya Adalah Wanita Ketiga pelaku diamankan Polisi di Mapolres Siak


SIAK - Minimnya perhatian dari pemilik rumah kost-kostan seakan menjadi kesempatan tersendiri bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penggrebekan dan peringkusan terhadap para pelaku setelah sebelumnya mendapatkan perintah dari Kapolsek Kandis seusai menerima laporan dari Warga. Yang lebih mengiris hati bahwa satu diantara pelaku merupakan gadis remaja yang baru berusia 22 Tahun, bahkan Masyarakat luas Kecamatan Kandis sempat heboh setelah sebelumnya beredar informasi bahwa ada yang masih berstatus pelajar SMA.

 

"Tidak benar kalau ada yang berstatus pelajar, adanya dua orang pria dan seorang lagi wanita. Para pelaku kita amankan dari rumah kost-kostan, Icha Kost, yang berada di Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak," ungkap Kapolsek Kandis melalui IPTU Arpandy SH selaku Kanitreskrim Polsek Kandis.

 

Kronologis kejadian yang berhasil dihimpun oleh awak media ini di Mapolsek Kandis bahwa berawal dari informasi warga yang menyatakan bahwa kost-kostan Icha Kost sering dijadikan tempat transaksi narkoba pada Kapolsek Kandis. Atas informasi tersebut, Kapolsek Kandis kemudian menugaskan Kanitreskrim berserta anggota gabungan untuk menyelidiki akan kebenaran informasi tersebut.

 

"Ada tiga pelaku diantaranya, HS (Pria, 37 tahun) yang juga merupakan pengedar, ES (Pria, 31 Tahun) dan YOSN (Wanita, 22 Tahun). Ketiga pelaku ini kita ringkus dari TKP pada Rabu, (04/03/20) di Icha Kost," tutur IPTU Arpandy.

 

Dari para pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,91 Gram, 1 buah botol minuman berserta pipet hisap dan kaca pyrex, 4 buah mancis, 3 buah pipet yang 1 diantaranya sudah diruncingkan dan 1 buah plastik bening. Saat dilakukan penggeledahan Unit Reskrim Polsek Kandis dibantu oleh Suwarji yang juga merupakan warga setempat. Kini para pelaku sendiri beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)




Berita Terkait +

Musnahkan 26,83 KG Sabu, Kapolda : Terus Buru Pengedar & Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba

Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan peredaran 5000 Gram Shabu-shabu

Dua Operator Alat Berat Prapidkan Polres Pelalawan

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

Gegara Sawit, Dua Warga Kampar Jadi Korban Penganiayaan

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Siabu, 44 Paket Sabu-sabu Ikut Diamankan

Polsek Rengat Barat Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Sejenis, Begini Kronologisnya

Kurang Dari 6 Jam, 2 Pelaku Curat di Tangkap Polsek Kampar Kiri Hilir

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Rohul, Amankan 950 Gram Ganja & Dua Tersangka Di Tangkap

Terpidana Korupsi Lahan Bhakti Praja AZ Cicil 500 Juta Uang Pengganti

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba