MENU TUTUP

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di XIII Koto Kampar

Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:24:00 WIB Dibaca : 1313 Kali
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba  di XIII Koto Kampar

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Koto Mesjid XIII Koto Kampar Kab. Kampar, pada Senin Sore (13/1/2022).

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS (24) warga Desa Koto Mesjid Kec.XIII Koto Kampar.

 

Dari pelaku ditemukan barang bukti  2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening,
Uang hasil penjualan Rp 1.015.000 serta 1 Unit Hp merk oppo yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya. 

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 17.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Koto Mesjid XIII Koto Kampar.

 

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DS, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan diselipan tali celana hawai yang digunakan pelaku.

 

Saat diinterogasi, tersangka DS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. PA (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin dan THC. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya ( Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Milki Sejumlah Paket Shabu, Pria Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Kotogasib 

Pertanyakan Realisi Anggaran Rp. 4,7 Miliar di Disparbud Kampar, LSM GEMPUR Riau: Akan Kita Laporkan

Aniaya Warga Minas, Pria di Tapung Ini Tak Penuhi 2 Kali Panggilan Penyidik Hingga Dijemput Paksa

Kendaraan Bawa 20 Kg Sabu & 6 Ribu Butir Ekstasi Dicegat di Pintu Tol Muara Fajar Pekanbaru

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri : Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Ringkus 6 Tersangka Narkoba Polres Bengkalis Temukan Senpi Rakitan Jenis Revolver

Kejari Pelalawan Selidiki Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata

Tim Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Cabul Anak

Pra Peradilan Kasus Bimtek Fiktif ESDM Kuansing Dinilai Banyak Kejanggalan

Diduga Kuat Sering Lakukan Transaksi Pil Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

2

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB

3

Jhonny Charles Harapkan Gernas BBI dan BBWI Bisa Tingkatkan Perekonomian Riau

4

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu

5

Kapolsek Beserta Personilnya Lakukan Giat Binrohtal & Jum'at Berbagi Bersama Para Tahanan di Mapolsek Minas

6

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau