MENU TUTUP

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

Ahad, 23 Oktober 2022 | 10:08:44 WIB Dibaca : 1045 Kali
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga penambang ilegal berupa pasir dan tanah urug tanpa izin, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku SY (53) warga Jalan Garuda Sakti KM 4, Kota Pekanbaru yang merupakan pengelolaan dan FA (42) warga Jalan Garuda Sakti, KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang merupakan sebagai operator excavator.

Keduanya ditangkap saat melakukan aktifitas penambang ilegal di Jalan Garuda Sakti, Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Excavator merk Komatsu warna kuning, buku nota, buku rekapan, uang hasil penjualan pasir dan tanah Rp 12. 290.000 (Dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu).

Awal mula terungkapnya penambang ilegal ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter Polres Kampar menindak lanjuti laporan Vidio dari masyarakat tentang adanya pertambangan ilegal yang terjadi di Jl Garuda Sakti, Km 06, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan unit tipidter Sat Reskrim Polres Kampar dan berangkat menuju TKP. Sekira pukul 15.00 WIN tim sampai di TKP dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Tanpa basa basi, Tim langsung mengamankan Operator alat berat dan pengelola tambang, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktifitas tambang ilegal.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penambang ilegal ini.

"Untuk pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kasat.

Untuk pelaku kita sangka kan pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU No.4 tahun 2009 ttg Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHP.

"Kita berharap jangan ada lagi penambang ilegal seperti ini, karna pastinya kita akan tindak tegas,"tegas Koko.( irwan Ocu Bundo)



Berita Terkait +

Penggelapan Tandan Buah Kelapa Sawit, Karyawan PT. SIR Ditangkap Polisi

Tim Kejari Pelalawan Tangkap Terpidana Cabul Anak

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

Polsek LBJ Ringkus Spesialis Pembobol Rumah, Pelaku Positif Nyabu

BPOM Amankan 17.780 Obat Tanpa Izin Edar & Dua Orang Pemilik Toko di Rokan Hilir

Dalam Kasus Narkotika Dua Pria Di Tangkap Personil Polsek Ujung Batu

Mantan Kades Kota Garo Ilyas Ditahan Atas Dugaan Pemalsuan Surat

Oknum ASN Diduga Pungli, Ketua PW MOI Minta Satgas Saber Pungli Tindak Tegas

Miliki Dua Paket Shabu-shabu, Pria Warga Dayun Ini Digelandang Ke Polres Siak

Korban Merasa Kecewa! Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Inhu Belum Ditangkap Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan