MENU TUTUP

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

Ahad, 23 Oktober 2022 | 10:08:44 WIB Dibaca : 874 Kali
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga penambang ilegal berupa pasir dan tanah urug tanpa izin, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku SY (53) warga Jalan Garuda Sakti KM 4, Kota Pekanbaru yang merupakan pengelolaan dan FA (42) warga Jalan Garuda Sakti, KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang merupakan sebagai operator excavator.

Keduanya ditangkap saat melakukan aktifitas penambang ilegal di Jalan Garuda Sakti, Km 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Excavator merk Komatsu warna kuning, buku nota, buku rekapan, uang hasil penjualan pasir dan tanah Rp 12. 290.000 (Dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu).

Awal mula terungkapnya penambang ilegal ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter Polres Kampar menindak lanjuti laporan Vidio dari masyarakat tentang adanya pertambangan ilegal yang terjadi di Jl Garuda Sakti, Km 06, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan unit tipidter Sat Reskrim Polres Kampar dan berangkat menuju TKP. Sekira pukul 15.00 WIN tim sampai di TKP dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Tanpa basa basi, Tim langsung mengamankan Operator alat berat dan pengelola tambang, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktifitas tambang ilegal.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penambang ilegal ini.

"Untuk pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kasat.

Untuk pelaku kita sangka kan pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU No.4 tahun 2009 ttg Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHP.

"Kita berharap jangan ada lagi penambang ilegal seperti ini, karna pastinya kita akan tindak tegas,"tegas Koko.( irwan Ocu Bundo)



Berita Terkait +

2 Pelaku Pembongkaran Toko Diringkus Polsek Tapung Hilir

Pelaku Curas Merupakan Maling Sawit Ditangkap Polisi

Warga Kandis Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Gadis 14 Tahun Didepan Rumah Kebun Warga

Gelar Operasi Antik, Polsek Kandis Ringkus Bandar Shabu Di Libo Jaya

Hadiman SH MH Sebut Ada Kemungkinan Penambahan Tersangka Baru Dari Staf BPKAD Kuansing

Miliki 3 Paket Sabu, Pria Ini Harus Diciduk Polisi

Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Sabak Auh

Polres Pelalawan Tangkap 1 Truck Kayu Ilegal Dari Teluk Meranti

Wanita Parubaya Ditangkap Polisi Dalam Kasus Judi Togel di Siak Hulu

Pelaku dan 33 Paket Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

2

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

3

Danrem 031/Wira Bima Sambut Tim Pokja Kajian Strategis Brigjen TNI Junaidi

4

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

5

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

6

Heboh! Warga Desa Lubuk Sakat Temukan Bayi Sudah Tidak Bernyawa