MENU TUTUP

BPOM Amankan 17.780 Obat Tanpa Izin Edar & Dua Orang Pemilik Toko di Rokan Hilir

Rabu, 31 Mei 2023 | 23:08:55 WIB Dibaca : 1445 Kali
BPOM Amankan 17.780 Obat Tanpa Izin Edar & Dua Orang Pemilik Toko di Rokan Hilir Sejumlah Obat Tanpa Izin Edar Yang Berhasil Diamankan

Pekanbaru, Catatanriau.com | Dua orang pemilik toko di kawasan Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau, inisial JO (35) dan FK (50) menjadi tersangka menjual obat-obatan ilegal oleh Balai Besar Pengawasan Obat Ilegal (BBPOM) Pekanbaru.

Dari toko JO, tim gabungan mengamankan 16.530 pcs obat-obatan tanpa izin edar dengan nilai Rp527.490.000. Sedangkan dari toko FK diamankan 1.250 pcs senilai Rp82.317.000.

Keduanya diamankan pada Kamis (25/5) lalu, setelah didapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat dan dilengkapi hasil patroli siber, serta kegiatan investigasi," jelas Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, saat memimpin ekspos perkaranya, Rabu (31/05/2023).

Sebelum ditindak tegas, BPOM juga mengingatkan dan melakukan pembinaan terhadap keduanya untuk tidak menjual obat-obatan tersebut. 

"Kami telah mengawasi aktivitas kedua toko tersangka sejak setahun belakangan," jelas Kepala BPOM.

Obat-obatan tradisional tanpa izin edar ini, kata Yosef, ada yang dipasok dari Cina, Medan dan Jakarta didapat dari sales yang datang langsung ke toko. 

Sementara itu, untuk yang dipasok dari Malaysia, barang ilegal ini dikirim melalui pemesanan ke anak buah kapal.

"Operasi penindakan ini merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan," terang Kepala BPOM.

Selain di jual langsung di toko keduanya, obat-obatan ini juga dijual secara langsung di lokapasar atau secara online. 

Hingga bulan Mei ditahun 2023 ini, BPOM telah memproses empat kasus dengan mengamankan 34,835 pcs obat-obatan dan makanan berjumlah Rp1.097.687.000.

"Saat ini berkas keduanya sudah tahap SPDP dan tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) 1 perkara, dan yang sudah mendapatkan putusan 1 perkara (pidana penjara 8 bulan dan denda 100 juta rupiah)," jelasnya.

Keduanya dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar Rupiah.

Sebagai informasi beberapa obat tanpa izin edar yang diamankan antara lain: Beacolux, Capirox 20, Foshan Fengliaoxing, Glamide Glibenklamid, HLP Raven Enema, Noxa Piroxicam 20, Penicillin Ointment Max's.

Selanjutnya, racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kapsul Biru Hijau dan Pil Hijau, Racikan Kapsul Coklat, Ravin Enema, Serbuk Coklat dalam Botol, Serbuk Mutiara Obat Panas Dalam dan lain-lain.

Sedangkan untuk obat tradisonal tanpa izin edar, antara lain: Ang Kong Yen, Angong Niuhuang Wan, Angong Niuhuang Wan, Baineiting, Bao Ying Dan, Baozhongbao, Bi Yan Tuan, Black Ant King, Black Stone Hajar Jahanam, Brands Essence of Chicken.

Lalu, Chan Li Chai Hang, Chang Sze Long Badu Gao, Chien Choo Plus Chin Fong San, Ching Sim Ferve Mixture, Chong Cao Zhi Ke Wang Kapsul, Chuan Ann Tong Sian Ke Sen Pil, Chuan Kwee Chay, Chuanxinlian Pian, Chun Bi Jiang, Dangyangshiweishengcailiaochang, dan lain-lain.

"Kami mengimbau masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu: BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM, Indragiri Hulu," himbau Yosef.

Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran jual beli obat dan makanan tanpa izin edar, BPOM dibantu Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.(MC)

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Sikat Dua Pelaku Narkotika Dengan BB 9,64 Gram, Kapolsek Rambah hilir Dan Personil Layak Diapresiasi

Sat Narkoba Polres Siak Tangkap 2 Pria Pengedar Shabu di Kecamatan Sungai Apit

Wanita Parubaya Ditangkap Polisi Dalam Kasus Judi Togel di Siak Hulu

Korban Pemerkosaan di Rohul Ucapkan Terimakasih Kepada Polda Riau Telah Diberikan Tempat Yang Nyaman

Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Edarkan Sabu, Oknum PNS di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu

Gerak Cepat Polres Siak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya

Polsek Rambah Dan Jajarannya Tangkap Tersangka Narkotika Jenis Shabu

Polda Riau Menangkan Praperadilan, Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat

Gelar Sidang Tipikor, Para Terdakwa Mengakui Segala Perbuatannya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Menyala! Aliansi Putra Tempatan Tualang Deklarasi Dukung Dr.Afni Jadi Bupati Siak

2

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

3

Buka POPDA 2024, Alfedri Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar

4

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

5

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

6

Ketua Kwarcab Rohul Elbizri S.Stp,M.Si, Pimpin Rapat Koordinasi Pramuka