MENU TUTUP

Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI

Selasa, 14 Desember 2021 | 13:18:44 WIB Dibaca : 1157 Kali
Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI

PEKANBARU, CATATANRIAU.com • Polda Riau konsisten dalam penegakan hukum kasus yang menyangkut lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi komitmen Presiden Joko Widodo dalam menegakkan hukum terkait kejahatan lingkungan hidup, penegakkan hukum harus dilakukan dengan tegas baik adminitratif, perdata dan pidana lakukan dengan tegas siapapun pemiliknya sehingga menimbulkan efe jera baik terhadap perusahaan maupun perorangan (Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tanggal 06 Februari 2020 di Jakarta).

 

Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mengamanatkan kepada Kapolri untuk mengefektifkan upaya hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum terkait Karhutla.

 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi menjadi salah satu prioritas Polda Riau dalam penegakan hukum, salah satunya adalah kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan di PT Berlian Mitra Inti (BMI) seluas 94,66 Hektar di Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, yang terjadi pada Bulan Maret 2020.

 

Penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta pertanggungjawaban koorporasi yang diwakili oleh CH selaku Direktur PT Berlian Mitra Inti dengan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup.

 

"Beberapa hari yang lalu Berkas Perkara PT Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau (P21) dan penyidik akan segera menyerahan tersangka berikut barang bukti," kata Sunarto, Selasa (14/12/2021).

 

Dijelaskan Sunarto, penegakkan hukum yang dilakukan ke PT BMI ini sebagai bentuk negara hadir dan tidak kalah dari kejahatan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan merasakan birunya langit Riau tanpa asap karena menurunnya jumlah titik api (fire spot) pada tahun 2021 dan terjaganya kualitas udara di Riau menjadi lebih baik.

 

"Polda Riau terus memberikan  himbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan," jelasnya.  

 

   Berdasarkan Surat perintah penyelidikan Dirreskrimsus Polda Riau Nomor: SP.LIDIK/55/III/2020/RESKRIMSUS, tanggal 17 Maret 2020 Tim penyelidik Subdit IV dipimpin oleh Kompol Andi Yul Lapawesean telah melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan aaksi-saksi, ahli, pemeriksaan dan identifikasi awal di TKP dengan melibatkan Ahli Kebakaran hutan dan lahan a.n Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr disertai dengan pengambilan sample untuk dilakukan uji laboratoris, Ahli Perizinan usaha perkebunan a.n. Alisyak untuk memeriksa kesiapan peralatan pemadam kebakaran PT BMI, Ahli Pengukuran dan pemetaan tematik a.n. Suharyanto ST untuk mengidentifikasi luasan areal terbakar dan Ahli dibidang Lingkungan Hidup a.n. Nelson Sitohang SKM, MScPH untuk mengetahui pengelolaan lingkungan sehubungan dengan terjadinya kebakaran lahan didalam areal izin usaha perkebunan kelapa sawit PT BMI yang diketahui terjadi hari sabtu tanggal 29 februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB. 

 

"Kebakaran berawal dilokasi daerah aliran sungai yang berdekatan Blok G 1 areal PT BMI," kata Sunarto.

 

Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT BMI tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Riau dan saat ini dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2).***


Idris Harahap



Berita Terkait +

Sebanyak 2,26 Narkotika Berhasil Diungkap Polres Inhil

Pinjam Motor Temanmya dan Bawa Kabur, Pelaku Ditangkap Polsek Bangkinang Kota

Kejaksaan Negeri Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tanpa Libatkan Pers

3 Unit Rakit PETI di Aliran sungai kuantan Langsung di Hancurkan

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Penipuan & Penggelapan 10 Bulan Penjara, Ketua YBN Angkat Bicar

Ditengah Kesibukan Menangani Pandemi Covid-19, Polsek Tambang Tangkap Pengedar Shabu

Persiteruan Koperasi Dan Perusahaan, PT DSI & 2 Orang Eks Pejabat Siak Diperiksa Kejati Riau

Polda Riau Dikritik Terkait Lambatnya Eksekusi Chandra Alias Aguan

Tiga Pria Dan Seorang Perempuan, Di Ringkus Tim OTRLK Polsek Rambah Hilir

Jual Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Pasir Penyu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya