MENU TUTUP

Mantan Kades Kota Garo Ilyas Ditahan Atas Dugaan Pemalsuan Surat

Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:56:38 WIB Dibaca : 2351 Kali
Mantan Kades Kota Garo Ilyas Ditahan Atas Dugaan Pemalsuan Surat


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Kepala Desa (Kades) Kota Garo H. Ilyas Sayang akhirnya ditahan penyidik Polres Kampar tadi malam (24/8/20) atas dugaan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Demikian disampaikan Suwandi, SH, Kuasa Hukum Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo, Selasa (25/8/20). 

 

Sebelumnya Kades Kota Garo tersebut juga pernah dihukum penjara (Narapidana) atas dugaan melakukan penggelapan uang bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 162/Pid.B/2016/PN.Bkn tanggal 23 Juni 2016.

 

“Ini sebenarnya kasus lama dan berbagai upaya mediasi telah dilakukan, baik oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang, oleh Pemda Kampar, terakhir oleh Polres Kampar agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik akan tetapi belum menghasilkan kesepakatan damai yang bisa dieksekusi,” ujar Suwandi, SH, Kuasa Hukum Kopni-SL, Selasa (25/8/20). 

 

Dijelaskan Suwandi, kasus tersebut berawal pada tahun 2005 yang lalu dimana H. Ilyas Sayang menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan seluas 244 Ha, surat tersebut kemudian pada tahun 2010 diagunkan ke Bank CIMB Niaga Jakarta dengan nilai kredit sebesar Rp. 10,5 Milyar.

 

“Pada saat itu, Haji Ilyas Sayang bukan saja sebagai Kades Kota Garo, tetapi juga menjabat sebagai Ketua Kopni-SL, sehingga dalam hal ini ketika terdapat kekeliruan dalam surat tersebut Haji Ilyas Sayang tidak bisa mengelak,” terang Suwandi.

 

Ditambahkan Suwandi, dari 122 SKT tersebut identitas pemilik lahan yang tercantum dalam SKT tersebut tidak ada satupun yang sesuai dengan data kependudukan yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, isi surat yang menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengusahakan / menguasai tanah tersebut sejak tahun 1999 juga tidak benar. 

 

“Dari fakta-fakta yang ada dan bukti-bukti yang kita ajukan, kami menilai bahwa kasus ini sangat beralasan hukum untuk dituntaskan hingga persidangan dan kami berterimakasih kepada pihak Polres Kampar yang telah melakukan penyidikan dengan sangat profesional,” tandas  Suwandi. 

 

Terkait persoalan tersebut, awak media sudah mengkonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK dan Kasat Reskrim AKP Fajri via telepon tetapi tidak diangkat dan whatsapp tidak dibalas. Sementara Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra yang dikomfirmasi via telepon menyatakan belum mendapat informasi dan meminta awak media menanyakan langsung kepada Kapolres Kampar atau ke Kasat Reskrim. (Ocu bundo)




Berita Terkait +

Dua Pelaku Curat Berhasil Diringkus Team Resmob Reskrim Polres Rohul  

Miliki 8 Paket Shabu, 2 Orang Anak Muda di Mandiangin Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat

Ketua KNPI Riau Ajak APH Panggil dan Periksa Ex Bupati HM Harris, Kasus Apa?

Unit Reskrim Polsek Tualang Berhasil Ringkus DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tangkap dan Musnahkan 4 Kilogram Sabu, Pemkab Meranti Apresiasi Polres Meranti

Polsek Koto Gasib Ringkus Pria Pengedar Shabu-shabu di Kampung Empang Pandan

Satreskrim Polres Kampar Gelar Restorative Terkait Pengeroyokan

Pelaku Penipuan Diamankan di Polsek Rumbai Pesisir

Sat Narkoba Polres Batubara Gerak Cepat Gerebek Rumah Bandar Sabu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

2

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

3

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

4

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

5

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

6

Putri Siak Raih Medali Emas pada Asia World Muslim Summit 2025 di Malaysia