MENU TUTUP

Akhirnya Kepala BPKAD Kuansing Ditahan Penyidik Kajari Kuansing Atas Dugaan Kasus SPPD Fiktif

Kamis, 25 Maret 2021 | 21:05:18 WIB Dibaca : 2643 Kali
Akhirnya Kepala BPKAD Kuansing Ditahan Penyidik Kajari Kuansing Atas Dugaan Kasus SPPD Fiktif


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) H alias K yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di BPKAD Kuansing  2019, sejak 10 Maret 2021 lalu, pada hari Kamis (25/3/21) ia ditahan penyidik Kajari Kuansing, terlihat Kepala BPKAD Kuansing H alias K keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 13:40 WIB, dengan menggunakan baju rompi berwarna pink dengan menundukkan kepalanya menuju mobil tahanan yang sudah menunggu tepat diluar gedung pemeriksaan.

 

Sementara itu anggota Polres Kuansing, satpol PP dan beberapa anggota TNI tampak berjaga-jaga melakukan pengamanan.

Kajari Kuansing Hadiman ketika dikonfirmasi wartawan Catatanriau.com melalui Via ponsel pribadinya mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus SPPD fiktif di BPKAD Kuansing tahun 2019, untuk sementara sudah menjadi barang bukti Rp.493, berapa nominalnya ia menjelaskan masih dihitung ahli, kata Kajari.

 

Kajari Kuansing Hadiman, ia juga membenarkan telah menahan tersangka H alias K. "Benar kami telah menahan tersangka, saat ini tersangka H alias K menjadi penghuni baru didalam sel tahanan Mapolres Kuansing," sebut dia.

 

 

Dan Tersangka kata Kajari Kuansing, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU  No.20 Tahun 2001,tentang Revisi atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di sebutkan bahwa : Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat (4) tahun dan paling lama (20) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Terakhir dikatakan Kajari Kuansing Hadiman, "H alias K memenuhi panggilan penyidik dan tersangka datang bersama pengacaranya sekitar pukul 10:20 WIB molor lebih kurang 20 menit," tutupnya.***


 



Berita Terkait +

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Teratak

Polres Rohul Amankan Seorang Wanita Pelaku TP Pengedar Narkotika Jenis Shabu

MMA Pelaku Anak Pembunuh IA Dijatuhkan Vonis 7 Tahun

Angkut Bawang Ilegal, 5 Orang Supir Beserta Kernetnya Diamankan Polres Siak

Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia', Kejari Rohul Buat Laporan Pengaduan

Diduga terindikasi Prostitusi Online, Satpol PP Kampar Amankan 4 Orang Remaja

Pelaku Bom Bunuh Diri di Makasar Merupakan Pasutri Yang Baru Menikah 6 Bulan

Bekuk Residivis, Tim Ditresnarkoba Amankan 200 Butir Ekstasi Siap Edar

Almet Desak Kajari Rohul Periksa Ketua Kopsatimja Terkait Penyimpangan Kas Koperasi Rp 650 Juta

Jelang Lebaran 2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

6

DPC Partai Demokrat Inhu Resmi Buka Proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati