MENU TUTUP

Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Ilegal Logging

Senin, 25 Januari 2021 | 22:18:24 WIB Dibaca : 2027 Kali
Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Ilegal Logging


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Polres Bengkalis adakan prees release atas dugaan Kasus Ilegal Loging dikawasan Hutan Produksi Dusun Air Raja, Dea Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada awal Januari 2021, sekira pukul 14:00 wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. SIK, menerangkan prihal penangkapan tersebut.

 

" Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan di wilayah yang dilaporkan," Ujar Kapolres Bengkalis.

 

Kemudian tim berhasil mengamankan SUT alias Kacak Bin SU, yang didapati sedang melakukan pembalakan liar, di wilayah Hutan Produksi tersebut.

 

Dari TKP tim menyita 80 Keping Kayu olahan berupa Papan, 3 unit mesin chawisan yang diduga digunakan untuk mengolah bahan kayu, 1 unit sepeda motor cargo yang digunakan untuk melangsir bahan ketempat penupukan bahan.

 

Tesangka dikenakan Pasal antara lain ialah

 

Pasal 94 Ayat (1) huruf A, c perseorangan yang dengan sengaja : 

 

a. Menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan, pembalakan liar dan atau penggunaan Hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf A.

 

c. Mendanai Pembalakan Liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf C.

 

Pasal 83 Ayat (1) huruf a, b yang berbunyi orang atau perseorangan yang dengan sengaja :

 

a. Membuat, membongkar, atau mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan Hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d.

 

b. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil Hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sah nya hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.

 

Dengan ancama hukum paling singkat satu tahun kurungan penjara, dan paling lama lima tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), 2.500.000.000 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah).(*)




Berita Terkait +

Meresahkan, Polsek Peranap Ringkus Pembobol Kantor Lurah dan Rumah

Tim Krimsus Polda Riau Bersama BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Warga Desa Pulau Lawas Ditangkap Tim Ojoloyo, Begini Nasibnya Sekarang!

Ketua KNPI Riau Ajak APH Panggil dan Periksa Ex Bupati HM Harris, Kasus Apa?

Baru Saja Terima Penghargaan, RSUD AA Dilaporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN

Bandar Narkoba 110.20 Gram Sabu-sabu Bersama Pelaku Berhasil Diamankan Polres Kampar

Polsek Ujung Batu Berhasil Meringkus Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penipuan

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Dari Perawang, Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang

Kapolda Riau Irjen Agung Turun Ke Lokasi Illegal Logging, 120 Rakit Kayu & Alat Tebang Disita

Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Terencana

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

3

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

4

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih

5

Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita

6

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun