MENU TUTUP

Penggelapan Tandan Buah Kelapa Sawit, Karyawan PT. SIR Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Februari 2025 | 09:35:33 WIB Dibaca : 393 Kali
Penggelapan Tandan Buah Kelapa Sawit, Karyawan PT. SIR Ditangkap Polisi

Siak, Catatanriau.com - Seorang karyawan PT. SIR berinisial SM (43) ditangkap polisi atas dugaan penggelapan tandan buah kelapa sawit milik perusahaan. Penangkapan dilakukan setelah SM kedapatan menjual buah sawit di sebuah peron di Jalan Hang Lekir, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat (21/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menjelaskan bahwa SM, yang merupakan karyawan PT. SIR, ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Berdasarkan keterangan pelapor, pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor bersama rekannya yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) mendapat informasi bahwa ada sopir truk pengangkut buah kelapa sawit milik PT. SIR dari kebun Sei Mandau menuju kebun Sei Lukut yang menjual buah kelapa sawit di sebuah peron di Jalan Hang Lekir. Pelapor dan rekannya langsung menuju lokasi tersebut," kata Kompol Hendrix, Jumat (28/02/2025).

Setibanya di lokasi kata Kapolsek, mereka melihat sebuah truk yang dikemudikan oleh SM. Saat hendak dihampiri, SM melarikan diri dengan truknya. Rekan pelapor sempat melakukan pengejaran namun tidak berhasil. Setelah beberapa jam menunggu, truk tersebut kembali dengan SM. Pelapor langsung menanyai SM mengenai buah kelapa sawit yang ditemukan di peron. 

"Saat itu, SM mengakui telah menurunkan 5 tandan buah kelapa sawit dari truknya untuk dijual di peron tersebut," katanya.

Akibat perbuatan SM, PT. SIR mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang.

"Setelah diperiksa, SM mengakui telah dua kali melakukan penjualan tandan buah kelapa sawit. Hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan keluarganya. SM mengaku tidak mengetahui nama penerima buah di peron tersebut," jelas Kapolsek.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang. SM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Karena Sakit Hati Pelaku Penusukan Karyawan Toko Berhasil Diringkus Polisi

Empat Pelaku Pembalakan Liar di Inhu Diamankan Gakkum LHK

Lagi, Polsek Siak Hulu Gulung Pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu di Desa Pandai Jaya

Transaksi di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polsek LBJ

Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Kios Jual Pisang, Korban Belum Diketahui Identitasnya

Asyik Duduk di Balai-balai, Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Kampar

Polres Rohul Gelar Konfrontasi Pers Kasus Tipikor Dengan Kerugian Negara Rp. 6,28 M

Petani Buruh Laporkan Mantan Ketua KUD Ke Polres Inhu Dugaan Penipuan

Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten INHU Ini Segera Dilaporkan Ke-APH, Ketua KNPI Riau: Justru Pengakuan Dari Para Wali Murid Memperkuat Unsur PMH

Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Kecamatan Pasir Penyu Resmi Dilaporkan Ke-Polres Inhu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polsek Koto Gasib Ringkus Dua Pengedar Sabu, Masyarakat Resah Jadi Kunci Pengungkapan

2

DPR RI Sidak ke PT RAPP, Soroti Pengelolaan Limbah dan Keluhan Bau Menyengat Warga

3

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara

4

Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

5

Diduga Jarang Masuk Kantor, Dan Tidak Bermasyarakat, Warga Minta Bupati Kampar Ganti Pj Kades Desa Indra Sakti

6

Gerebek Pondok Narkoba di Ukui, Satresnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Dua Pengedar dan Sita Sabu-Sabu