MENU TUTUP

Empat Pelaku Pembalakan Liar di Inhu Diamankan Gakkum LHK

Senin, 29 Mei 2023 | 18:07:06 WIB Dibaca : 1400 Kali
Empat Pelaku Pembalakan Liar di Inhu Diamankan Gakkum LHK

Pekanbaru, Catatanriau.com | Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera menahan empat pelaku pembalakan liar di Wilayah Resort Lahai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Belilas, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan melalui rilis resmi Biro Humas KLHK, Senin (29/05/2023). 

Dijelaskan dia, empat pelaku pembalakan liar itu diamankan Gakkum LHK pada 21 Mei 2023. Penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan 22 keping kayu gergajian berbentuk papan.

Para pelaku yaitu AA (24), RR (24), IH (24), dan Her (39) telah diamankan oleh tim Patroli Balai TNBT saat melakukan pembalakan liar di lokasi tersebut pada Ahad (21/05/2023).

Kejadian bermula dari pelaksanaan pemantauan oleh tim patroli Balai TNBT yang mendengar suara chainsaw dari dalam Kawasan Hutan Konservasi TNBT pada 21 Mei 2023.

Kemudian, tim menyusuri arah suara chainsaw tersebut dan menemukan para pelaku sedang melakukan pembalakan liar pada dua lokasi terpisah sekitar pukul 16.47 WIB dan pukul 20.30 WIB di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Wilayah Resort Lahai, SPTN II Belilas, Balai TNBT. 

Tim langsung mengamankan dan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Kantor SPTN II Belilas, Balai TNBT. Selanjutnya, tim Balai TNBT menyerahkan para pelaku dan barang bukti kepada Penyidik Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru untuk menjalani proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AA; RR; dan IH bertugas melangsir kayu gergajian menggunakan sepeda motor, sementara Her mengkoordinir pekerja lapangan. 

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami naikkan ke tahap penyidikan. Selain itu, kami akan terus berkolaborasi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memberantas praktik pembalakan liar,” tegas Subhan. 

Lebih lanjut, Subhan menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, para pelaku pembalakan liar diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(mc).

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Diduga Pihak Perusahaan PT.RAPP Distrik Sei Mandau Berusaha Menyembunyikan Seorang Pelaku TP Kekeras

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal

Klarifikasi PT MUP,  Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra

Penasihat Hukum Bantah Andi Putra Kena OTT, KPK: Boleh Saja Menyangkal

Lagi Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang Kota

Rumah Pelaku Pengedar Narkoba Diobok-Obok Polsek Tapung

Inspektorat Jangan Diam Temuan Perawatan Rumah Dinas Bakti Praja

Gabungan Satreskrim & Polsek Kuantan Tengah Tindak Pelaku PETI di Desa Beringin Teluk Kuantan

Dua Pelaku Narkoba Ganja Kering Ditangkap di Rumah Kontrakkan di Kelurahan Lipat Kain

Sekali Bergerak, Tempek dan Selamat Disikat Kapolsek Batang Gansal

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan