MENU TUTUP

Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, Pemuda ini Ditangkap Polsek Tapung

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:52:57 WIB Dibaca : 2636 Kali
Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, Pemuda ini Ditangkap Polsek Tapung Tersangka kini telah diamankan Polisi


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pemuda belia yang dilaporkan telah melarikan dan mencabuli anak gadis dibawah umur. Pelakunya HR (19) warga Desa Rimba Beringin Tapung Hulu, diserahkan ke Polsek Tapung oleh pelapor selaku orang tua dari korban untuk diproses secara hukum.

 

Penangkapan tersangka HR ini atas laporan dari sdr. Usman orang tua dari korban ke Polsek Tapung pada Sabtu (22/8), HR dilaporkan karena telah melakukan pencabulan dan melarikan anak gadis pelapor inisial R, yang masih dibawah umur selama sepekan sejak (17/8) lalu.

 

Kejadian ini berawal pada Minggu malam (16/8) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu R (Korban) janjian bertemu dengan tersangka HR di Pasar Plamboyan, kemudian HR mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke Bangkinang.

 

Selanjutnya pada Senin pagi (17/8) sekira pukul 09.00 wib mereka kembali bertemu di dekat SPBU Petapahan, setelah itu mereka berdua dan beberapa orang temannya yang lain berangkat menuju ke Bangkinang.

 

Sekira pukul 20.00 wib, korban diajak oleh HR ke rumah kakaknya di Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar dan mereka berada disana selama 4 malam, selanjutnya  pada hari Jumat (21/8) mereka berdua berangkat menuju rumah HR di Desa Rimba Beringin Tapung Hulu dan mereka tiba sekira pukul 23.00 wib.

 

Saat mereka tiba, disana sudah menunggu abang korban dan langsung mengamankan pelaku HR serta korban, selanjutnya HR dibawa ke Polsek Tapung untuk dilaporkan guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini, setelah didapatkan cukup bukti kemudian HR ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka HR telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan.

 

Lebih lanjut disampaikan Marno bahwa dari pengakuan tersangka HR, dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban saat membawanya kabur di sebuah hotel di Kota Pekanbaru.

 

"Tersangka HR akan dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke-1 dan 2  KUH Pidana serta Pasal 81 dan/ atau pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak", jelas Marno.( Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Wanita Parubaya Ditangkap Polisi Dalam Kasus Judi Togel di Siak Hulu

Dua Dari Tiga Tersangka Curas Itu Ternyata Juga Menyalahgunakan Narkotika

Hadiman: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing,Tinggal Menunggu Perhitungan Kerugian Negara BPKP

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Coranmor di Desa Kualu

Bobol Komponen Alat Berat, 2 Orang Pria Diamankan Reskrim Polres Bengkalis, 1 Orang DPO

Sepeda Motor Bersenggolan Berujung Kasus Kriminal dan Diamankan Polisi

Bawa Sabu Dalam Kotak Bulu Mata, Wanita Ini Digelandang ke Polres Bengkalis

Pengusaha Ekspor Ikan Rupat Utara Diduga Tak Kantongi Ijin Resmi

Jangka Waktu 20 Hari, Polres Rohul & Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 14 Kasus TP Narkotika

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Seberida

2

Dandim 0322/Siak Hadiri Harlah Ke-8 Takhtimul Qur'an Wal Kutub di Ponpes Kandangan Nahdiyah

3

Bertabur Hadiah Hingga Sepeda Motor! Warga Banjiri Jalan Sehat May Day PT IKPP & Grup Mill Perawang 

4

Mantap! Siswi SDN 02 Minas Barat Ikut Wakili Kecamatan Minas Pada Ajang FLS2N Tingkat Kabupaten Siak

5

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personil Gabungan Polsek Minas Lakukan KRYD & Patroli Blue Light

6

Wan Abu Bakar Bicara Unsur SARA, Edy Nasution BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini, Gawat!!!