MENU TUTUP

Simpan Sabu di Pondok, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Kampar

Senin, 07 November 2022 | 09:50:43 WIB Dibaca : 915 Kali
Simpan Sabu di Pondok, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Kampar

KUOK, CATATANRIAU.com | Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku di pondok-pondok dimana mereka menyimpan Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 32,56 Gram, Jum'at (4/11/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Mereka ada YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 32.56 Gram), handphone merek Oppo warna hitam, handphone merek Realme warna hitam, handphone merek Nokia warna hitam, timbangan digital, sebal plastik klip putih bening, plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang berada di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan Dua pelaku

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan empat paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di lantai pondok kosong dimana tempat mereka sedang duduk bersama.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. "Pelaku saat itu lagi santai di pondok kosong, kemudian langsung kita ringkus,"jelas Kasat.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. keduanya di lakukan test urine, dan  hasilnya mereka postif mengandung zat Methapetamin. " Keduanya di jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

" Katakan tidak kepada Narkoba, karena Narkoba selain berbahaya dan merusak diri sendiri. Jahuilah dan di harapkan orang tua untuk mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam bahaya Narkoba ini,"himbauan Kasat.( irwan Ocu Bundo)



Berita Terkait +

Tak Pulangkan Motor Pinjaman Hingga Berbulan-bulan, Pria Ini Diringkus Polsek Kemuning Dengan Tuduhan Penggelapan

Genset Tidak Berfungsi, PETIR Laporkan Kadinkes Pekanbaru ke Kejari

Penyidik Kejagung RI Lakukan Penyidikan Perkara Baru Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPDPKS

Cetak Uang Palsu, 2 Orang Pria di Bhatin Solapan Diamankan Team Opsnal BKO 125

Kejari Rohul Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.147.333.859,92

Tim Resmob Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di Tembilahan

Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, Polda Riau Dalami Peran Korporasi

Sidang Pledoi, Pengacara Minta Hakim bebaskan Amril Mukminin

Lakukan Pungli Pengurusan Balik Nama SKGR, Honorer Kampung Perawang Barat Kena OTT Polres Siak

Kejari Pekanbaru Belum Berani Ungkap Skandal Dugaan Korupsi Makan Minum 4 Pimpinan DPRD Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

2

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

3

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

4

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

5

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

6

Mendaftar Sebagai Calon Bupati di Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak