MENU TUTUP

Simpan Sabu di Pondok, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Kampar

Senin, 07 November 2022 | 09:50:43 WIB Dibaca : 1060 Kali
Simpan Sabu di Pondok, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Kampar

KUOK, CATATANRIAU.com | Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku di pondok-pondok dimana mereka menyimpan Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 32,56 Gram, Jum'at (4/11/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Mereka ada YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 32.56 Gram), handphone merek Oppo warna hitam, handphone merek Realme warna hitam, handphone merek Nokia warna hitam, timbangan digital, sebal plastik klip putih bening, plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang berada di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan Dua pelaku

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan empat paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di lantai pondok kosong dimana tempat mereka sedang duduk bersama.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. "Pelaku saat itu lagi santai di pondok kosong, kemudian langsung kita ringkus,"jelas Kasat.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. keduanya di lakukan test urine, dan  hasilnya mereka postif mengandung zat Methapetamin. " Keduanya di jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

" Katakan tidak kepada Narkoba, karena Narkoba selain berbahaya dan merusak diri sendiri. Jahuilah dan di harapkan orang tua untuk mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam bahaya Narkoba ini,"himbauan Kasat.( irwan Ocu Bundo)



Berita Terkait +

Polres Rohul Lakukan Penahanan Dua Tersangka Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang

Kapitra Ampera Sebut Langkah Kejari Kuansing Sudah Benar

Perkara Korupsi APBDes Merbau 2018 Memasuki Tahap Dua

H.Safe'i Lubis Menang Telak Dalam Putusan PN Pasir Pengaraian

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Proyek Reboisasi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Segera Panggil Menteri Terkait!

Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor

Mencuat Pemberitaan Polsek Tualang Tangkap Jaringan Narkoba Rutan Siak, Karutan Sebut Itu Tidak Benar

DH Dituding Terlibat Bisnis Narkoba, KNPI Riau: Tidak Benar itu! Beliau The Goodfather

Polsek Kampar Kiri, Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat