MENU TUTUP

Polres Rohul Lakukan Penahanan Dua Tersangka Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 22 Januari 2024 | 17:35:07 WIB Dibaca : 1544 Kali
Polres Rohul Lakukan Penahanan Dua Tersangka Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang

Rohul, Catatanriau.com | Polres Rokan Hulu (Rohul) telah melakukan penahanan dua tersangka pada Sabtu, 20 Januari 2023, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan di Dinas Perkim Kabupaten Rohul. Kasus ini pertama kali mencuat lewat Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VIII/2023/SPKT POLRES ROHUL, yang diterima pada 1 Agustus 2023.

Laporan pengaduan dari LSM Pasang Badan Rokan Hulu menjadi pemicu penyelidikan oleh Unit Tipidkor Polres Rohul. Penyelidikan ini terkait belanja BBM/Gas dan sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim, dengan sumber anggaran APBD TA. 2019, 2020, dan 2021.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang setelah hasil penyelidikan menunjukkan temuan penyalahgunaan sebesar Rp. 5.9 M, diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Rohul.

Pada 4 Agustus 2023, dilakukan Joint Investigation Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dan Subdit III Krimsus Polda Riau. Pemeriksaan melibatkan 63 saksi, 2 ahli, dan Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Riau dengan nilai PKN sebesar Rp. 6.2 M.

Setelah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, dua tersangka ditetapkan melalui Gelar Perkara. Inisial HI Kadis Perkim Pemkab Rohul sebagai Pengguna Anggaran dan inisial JT sebagai Direktur PT. Esa Riau Berjaya. Pada Jum'at, 19 Januari 2024, keduanya memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu.

Barang bukti seperti Dokumen Kontrak, Dokumen Pencairan, Dokumen SO/DO dari PT. Esa Riau Berjaya, dan Laporan Realisasi Pemakaian BBM serta Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Dinas Perkim Pemkab Rohul dijadikan dasar penahanan.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU-RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi," jelas Kapolres Budi.

Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Rohul. Modus operandi yang terungkap melibatkan pengadaan bahan bakar minyak solar industri fiktif untuk keperluan prasarana mobilitas darat pada Dinas Perkim. (Humas Polres Rohul).

Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

PN Pelalawan Gelar Sidang Dakwaan  Perkara Pidana Narkotika 31.833 gr Shabu

Warga Mulai Resah Dengan Maraknya Bangunan Warung Esek-Esek Di Tambut

Pura-pura Minta Tolong, Pelaku Curas di Tapung Hilir ini Todong Korban dan Rampas Hp-nya

Ketua KNPI Riau Sentil Kapolres Rohil, Kasus Keluarga Florentina Situmorang Jadi Atensi Bersama

Tim Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Raja Pangkalan Kerinci

10 Paket Sabu-sabu Siap Edar Ikut Diamankan dari Wara Desa Salo

Putusan PN Pelalawan Perkara Shabu 31 Kg, Ini Tanggapan Chandra SH, MH Selaku Pengacara Terdakwa Herman

Kasatreskrim Polres Rohul Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Perjudian

Gadaikan Sepeda Motor Teman Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Massa Tangkap Pelaku Jambret Begini Nasibnya Sekarang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba