MENU TUTUP

Putusan PN Pelalawan Perkara Shabu 31 Kg, Ini Tanggapan Chandra SH, MH Selaku Pengacara Terdakwa Herman

Senin, 21 Agustus 2023 | 12:40:29 WIB Dibaca : 1525 Kali
Putusan PN Pelalawan Perkara Shabu 31 Kg, Ini Tanggapan Chandra SH, MH Selaku Pengacara Terdakwa Herman Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH, Menanggapi Putusan Hakim Perkara Narkotika Sabu 31 Kg

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan vonis mati terhadap satu terdakwa, tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan satu terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan. Putusan perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (16/08/2023).

Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH menyatakan hukuman mati. "Bahwa kelima terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH.

Menanggapi putusan majelis hakim,
Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH pada Senin (21/08/2023) selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Herman Bin Nur Bitjasa (Alm) yang mana kliennya tersebut divonis dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan.   "Saya sangat bersyukur sekali dengan hasil putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, terhadap klien saya Herman Bin Nur Bitjasa (Alm) yaitu hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan. Walaupun putusan ini tidak seperti yang saya dan keluarga inginkan yaitu meminta bebas sesuai dengan nota pembelaan atau pledoi. Namun kami tetap bersyukur, karena klien kami terhindar atau terbebas dari hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup," terangnya.

Candra menyimpulkan bahwa kliennya tersebut merupakan korban dari jahatnya peredaran narkotika. Kliennya tersebut hanyalah masyarakat kampung yang menyewakan perahu boatnya kepada masyarakat sekitar perairan sebagai pemasukan sehari-hari. Namun pada hari tersebut perahu boatnya disewa oleh terdakwa lain dalam perkara ini untuk mengantarkan mereka ke daerah perairan Tolam. Namun nahas klien nya tersebut ditangkap bersama-sama dengan terdakwa lainnya dalam perkara ini karena membawa Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang dibungkus didalam plastik bungkusan teh. Sementara klien nya tersebut tidak tahu apa apa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang dibawa oleh orang yang menyewa perahu boatnya tersebut.

"Jadi terhadap putusan tersebut saya sebagai Kuasa Hukum masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, dan akan berkonsultasi dengan keluarga Herman apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan upaya hukum banding," tutup Chandra.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH menjelaskan, dikarenakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa yaitu Abdul Rahim als Rahim  terdakwa Arman bin Sudirman, dan terdakwa Zul Efendi als Ade dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup. Satu terdakwa Herman Bin Nurbitzasa (alm) divonis pidana penjara selama 18  tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan, berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati.

"Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut," tegas Kasi intel. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

12 Paket Narkoba, Ikut Diamankan Dari Warga Pandau Jaya

Polsek Ujung Batu Amankan Lima Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Oknum ASN Diduga Pungli, Ketua PW MOI Minta Satgas Saber Pungli Tindak Tegas

Tim Sus Polres Bengkalis Kembali Ciduk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di KM 12 Kulim

Diduga Lakuakan Pungli Oknum Dinas Perhubungan Ini Diamankan Polisi

Di Siak, Bocah Nekat Cabuli Balita Hingga Tewas

Gagalkan Penyelundupan 100 Kilo Gram Ganja, Polda Riau Amankan 4 Orang Diduga Tersangka

Kedapatan Miliki Narkoba, Pasangan Suami Istri Warga Singingi Diamankan Polisi

PH Kasus Dugaan Pencabulan 22 Santri di Rohul Angkat Bicara, Sebut Kasus Tersebut Sedang Ditangani PPA Polres Rohul

2 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tapung Saat Akan Jual Motor Yang Baru Dicuri

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat