MENU TUTUP

Putusan PN Pelalawan Perkara Shabu 31 Kg, Ini Tanggapan Chandra SH, MH Selaku Pengacara Terdakwa Herman

Senin, 21 Agustus 2023 | 12:40:29 WIB Dibaca : 1118 Kali
Putusan PN Pelalawan Perkara Shabu 31 Kg, Ini Tanggapan Chandra SH, MH Selaku Pengacara Terdakwa Herman Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH, Menanggapi Putusan Hakim Perkara Narkotika Sabu 31 Kg

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan vonis mati terhadap satu terdakwa, tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan satu terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan. Putusan perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (16/08/2023).

Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH menyatakan hukuman mati. "Bahwa kelima terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH.

Menanggapi putusan majelis hakim,
Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH pada Senin (21/08/2023) selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Herman Bin Nur Bitjasa (Alm) yang mana kliennya tersebut divonis dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan.   "Saya sangat bersyukur sekali dengan hasil putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, terhadap klien saya Herman Bin Nur Bitjasa (Alm) yaitu hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan. Walaupun putusan ini tidak seperti yang saya dan keluarga inginkan yaitu meminta bebas sesuai dengan nota pembelaan atau pledoi. Namun kami tetap bersyukur, karena klien kami terhindar atau terbebas dari hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup," terangnya.

Candra menyimpulkan bahwa kliennya tersebut merupakan korban dari jahatnya peredaran narkotika. Kliennya tersebut hanyalah masyarakat kampung yang menyewakan perahu boatnya kepada masyarakat sekitar perairan sebagai pemasukan sehari-hari. Namun pada hari tersebut perahu boatnya disewa oleh terdakwa lain dalam perkara ini untuk mengantarkan mereka ke daerah perairan Tolam. Namun nahas klien nya tersebut ditangkap bersama-sama dengan terdakwa lainnya dalam perkara ini karena membawa Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang dibungkus didalam plastik bungkusan teh. Sementara klien nya tersebut tidak tahu apa apa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang dibawa oleh orang yang menyewa perahu boatnya tersebut.

"Jadi terhadap putusan tersebut saya sebagai Kuasa Hukum masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, dan akan berkonsultasi dengan keluarga Herman apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan upaya hukum banding," tutup Chandra.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH menjelaskan, dikarenakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa yaitu Abdul Rahim als Rahim  terdakwa Arman bin Sudirman, dan terdakwa Zul Efendi als Ade dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup. Satu terdakwa Herman Bin Nurbitzasa (alm) divonis pidana penjara selama 18  tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan, berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati.

"Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut," tegas Kasi intel. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

PTUN Putuskan Tergugat Cabut IUP- B PT PKS,  Dipertanyakan Izin Panen Kayu Di Objek Perkara 

Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Kecamatan Pasir Penyu Resmi Dilaporkan Ke-Polres Inhu

Kejari Pelalawan Laksanakan Pemusnahan BB Perkara Inkracht

Transaksi di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polsek LBJ

Polres Rohul Gelar Pres Release, Dua Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bersembunyi di Duri, Polsek Minas Ringkus 1 Lagi Pelaku Pencurian Pipa Besi milik PT PHR 

Menyimpan Ganja Di Meja Dapur, Warga Tualang Diamankan Polres Siak

Diamankan, Pelaku Narkoba Kejar Petugas Dengan Parang di Payo Atap

Polda Riau Ringkus Pemasok Narkoba Ke Lubuk Linggau

Jadi Buron Selama Dua Tahun, Pria Pelaku Penipuan Ini Akhirnya Diringkus Polsek Koto Gasib di Pekanbaru

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya