MENU TUTUP

Kapitra Ampera Sebut Langkah Kejari Kuansing Sudah Benar

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 20:02:40 WIB Dibaca : 1372 Kali
Kapitra Ampera Sebut Langkah Kejari Kuansing Sudah Benar

KUANSING, CATATANRIAU.com • Sidang Praperadilan di PN Teluk Kuantan yang dimenangkan tersangka kasus korupsi Bimtek fiktif 2013 Indra Agus Lukman atas Kejari Kuansing pada Kamis (28/10/2021) kemarin, juga mendapat sorotan dari Pakar Hukum Nasional. Kapitra Ampera menilai apa yang dilakukan Kejari Kuansing dengan melapor ke pihak KY merupakan langkah yang tepat.

 

Saat dihubungi Sabtu (30/10/2021) pagi, Kapitra Ampera menyebut sidang Praperadilan seyogyanya berlangsung selama 7 hari. Dan memang ada dua pendapat yang berbeda antara sidang untuk berkas pokok perkara dan sidang praperadilan ini. Pendapat pertama menyebut jika Praperadilan sedang berlangsung dan berkas pokok perkara sudah diterima oleh Pengadilan, maka praperadilan otomatis gugur.

 

Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan, apabila praperadilan sedang berlangsung dan berkas pokok perkara sudah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan tidak serta merta membuat praperadilan itu gugur. 

 

''Disitu ada dua pendapat. Tapi saya menganut pendapat yang pertama, Prapid gugur apabila berkas pokok perkara sudah diterima oleh pengadilan,'' ujar Kapitra.

 

Kapitra juga menceritakan pengalamannya dalam menangani kasus di tahun 1987 yang lalu. Saat itu pihaknya mengajukan praperadilan dan berjalan. Tapi tiba-tiba berkas pokok perkara sudah diterima oleh pengadilan dan praperadilan yang sudah diperjuangkannya itu gugur.

 

''Ya gugur, gara-gara berkas pokok perkaranya masuk dan diterima oleh pengadilan. Itu asli pengalaman saya,'' cerita Kapitra.

 

Kapitra juga menegaskan, langkah yang sudah diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, yang melaporkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan ke Komisi Yudisial adalah sudah benar. Pihak Kejari harus meminta kepastian hukum kepada lembaga lain dalam hal ini KY untuk mengikuti jalan hukum yang mana terkait dua pendapat hukum tersebut.

 

'' Kejari Kuansing langkahnya sudah benar itu. Mereka harus meminta kepastian hukum kepada lembaga lain seperti Komisi Yudisial (KY). Jalan yang mana dianggap paling benar oleh KY dan lembaga setelahnya, itu yang harus di tuntut oleh pihak Kejari Kuansing,'' pungkas Kapitra.

 

Untuk diketahui, Setelah dikalahkan dalam sidang Praperadilan kasus Bimtek fiktif 2013 ESDM Kabupaten Kuansing dengan tersangka Indra Agus Lukman, pihak Kejari Kuansing langsung mengambil langkah melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Menurut pihak Kejari banyak kejanggalan yang diputuskan hakim tersebut yang memberat pihak Kejari.

 

Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan permasalahan ini ke Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporannya pun sudah dikirimkan pada Jumat (29/10/2021) pagi dengan kiriman khusus.

 

Menurut Kajari Kuansing, Hadiman MH, Kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing untuk menghadirkan Saksi dan Ahli. Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi.

 

Tak hanya itu Hadiman juga menyebut jika Hakim di Prapid itu terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan Sidang pokok tipikor kasus Indra Agus Lukman juga akan digelar pada Kamis (28/10/2021) di PN Pekanbaru.

 

''Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari rabu kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Eh ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan. Karena itu juga kami tidak hadir juga. Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi kami haturkan sebagai alasan ke pihak Hakim,'' beber Hadiman.

 

Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya, sidang pokok tipikor kasus Indra di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal. Lantaran Hakim ketuanya M Dahlan mendadak sakit, padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu.

 

''Di PN Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya di kebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,'' pungkas Hadiman lagi.



Sumber: Kajari Kuansing Hadiman
Laporan: Ridhomagribi.



Berita Terkait +

Sikat Motor Juga Beragam Hp, Spesialis Bongkar Rumah Warga Ini Disikat Polsek Kandis

Polres Rohul Konfrensi Pers Terkait Penangkapan TP Penyalah Gunaan Narkoba & TP Uang Palsu

Modus Operandi Minjam, Muslim Gelapkan Motor Syukri Hingga Pekanbaru

Bejad!!! Ayah Tiri Diperawang Ini Selain Lakukan KDRT Juga Diduga Tega Nodai Anak Tirinya

Polres Kuansing mengadakan Pers Release Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak

Satreskoba Polres Siak Bekuk Seorang Pria di Maredan Barat,Diduga Pelaku TP Penyalahgunaan Narkotika

Kurang Dari 6 Jam, 2 Pelaku Curat di Tangkap Polsek Kampar Kiri Hilir

Tim Ojoloyo Tangkap Warga Aur Sati Karena Kantongi Narkoba

Hampir Dua Tahun Jadi DPO, Polsek Batang Gansal Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan

Sepanjang Tahun 2018, Polda Riau Mencatat 8.941 Kejahatan Terjadi di Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba