MENU TUTUP

Perkara Korupsi APBDes Merbau 2018 Memasuki Tahap Dua

Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:48:09 WIB Dibaca : 1368 Kali
Perkara Korupsi APBDes Merbau 2018 Memasuki Tahap Dua Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Merbau TA.2018 masuk tahap dua. Barang Bukti dan tersangka diserah terimakan Polres Pelalawan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa ( 31/08/2021) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri P

Laporan : E Pangaribuan


PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Merbau TA.2018 masuk tahap dua. Barang Bukti dan tersangka diserah terimakan Polres Pelalawan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa ( 31/08/2021) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan di Pangkalan Kerinci. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masri SH kepada wartawan usai serah terima. 

 

" Pada hari ini Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira Jam 14.00 Wib, telah dilakukan serah terima Tersangka dan barang bukti (tahap 2) sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Merbau TA.2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp. 650.000.000., yang bersumber dari Dana Desa (DD), dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 573.022.000," ungkap Kasat.

 

Dikatakannya dasar tahap dua dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Merbau TA.2018 adalah Laporan Polisi Nomor: LP/41/II/2021/Riau/Res Pelalawan, tanggal 5 Februari 2021. Surat Kapolres Nomor : B/30.b/VIII/2021/Reskrim, tanggal 5 Maret 2021. Perihal Pengiriman Tersangka inisial EM dan Barang Bukti.

 

Hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Merbau TA.2018 yaitu ;
1. Uang sejumlah Rp. 573.022.000,- (Lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan nilai kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan.
2.  1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump truck warna kuning nopol BA 8410 GU.
1( satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning nopol  BM 9718 TU
1 (Satu) unit mobil L.300 warna hitam nopol BM 9551 DH.

 

Pelaksanaan serah terima Tersangka dan barang bukti (tahap 2) 
  di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan di Pangkalan Kerinci disaksikan Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH, Kasipidsus Andri Antonius SH, Kasintel Kejari Sumriadi SH MH dan staf kejaksaan dan Polres Pelalawan.

 

Selanjutnya tersangka EM  dilakukan penahanan dan dilakukan pengawalan tahanan ke rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. ****


 



Berita Terkait +

Miliki Daun Ganja, Warga Desa Batang Batindih di Amankan Polsek Kampar

Miliki 1 Paket & 7 Batang Tanaman Ganja, Pria di Tualang Ini Dicokok Polisi

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

12 Paket Narkoba, Ikut Diamankan Dari Warga Pandau Jaya

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Polres Kampar Sukses Gagalkan Pengedar Narkoba 40.50 Gram di Wilayah Siak Hulu

Polsek Perhentian Raja Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

DPO Kasus Korupsi Tapsel di Tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing

Penemuan Tengkorak di Kebun Sawit Kandis

Kapolda Riau: Konsistensi Kami Menjadi Kunci Dalam Memburu Para Pelaku Narkoba

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

2

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

3

Jambret Remaja, Dua Pelaku Tangkap Massa. Begini Nasibnya Sekarang!

4

Menyala! Aliansi Putra Tempatan Tualang Deklarasi Dukung Dr.Afni Jadi Bupati Siak

5

Bupati Rohul Hadiri Perayaan Milad IKJR Ke-18 Siak: Mempererat Solidaritas & Sinergi Antar Komunitas

6

Minggu Kasih Polsek Rambah Hilir: Sinergi Antara Polri Dan Masyarakat