Setelah DiLakukan Mediasi Ternyata Benar Kalau Lahan 6 Hektar Itu Milik Rusdin Rodolf Tamba

Selasa, 03 November 2020 - 21:53:36 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Terkait pemalsuan tanda tangan oleh Pasal Sihombing lahan kebun 6 hektar serta 1 lahan tapak rumah yang lokasinya terletak di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang selama ini diketahui milik Rusdin Rodolf Tamba.


Menanggapi hal ini Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar SHi,melalui via seluler telefonnya mengatakan saat dikonfirmasi oleh awak media Senin 2/11/2020 kemaren.

 

"Kami dari pihak desa sangat menyayangkan terhadap sikap Pasal Sihombing yang masih mempermasalahkan lahan tersebut." Kata Pak Kades.


Pak Kades menjelaskan dalam mediasi tersebut sudah jelas bahwa yang memiliki lahan tersebut benar Rusdin Rudolf.

 

"Dari dengar pendapat saat mediasi tersebut kita mengetahui kalau lahan tersebut benar milik Rusdin Rudolf, Sementara Pasal Sihombing hanya sebagai pekerja dengan kesepakatan bila sudah berhasil maka kebun 2 hektar diberikan kepada Pasal Sihombing, untuk pemalsuan tanda tangan para pihak sempadanpun mengakui tidak pernah membuat tanda tangan pada saat itu juga Pasal Sihombing mengakui perbuatannya merekayasa surat untuk pembuatan Sertifikat ke Badan Pertanahan Nadional( BPN)." Jelas Kades.


"Kurang apalagi kita bang, kita sudah selesaikan secara mediasi yang menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak sudah dapat menerima bahwa Pasal sihombing diberikan lahan kebun 2 hektar oleh Rusdin Rudolf Tamba,dan atas kesepakatan bersama surat sertifikat lahan tersebut kita titipkan di kantor Desa yang nantinya akan diserahkan ke BPN guna perbaikan sesuai dengan kesepakatan bersama." Tambahnya melalui via selulernya.

 

Namun Kades tidak merasa putus asa dengan permasalahan ini beliau menyampaikan lagi rencananya akan memanggil kedua belah pihak sekaligus Para penasehat hukumnya musyawarah mencari solusi terbaik.

 

"Hari kamis depan kita rencanakan untuk memanggil kedua belah pihak untuk menyeselesaikan masalah ini, apakah kesepakatan ini berlaku atau itidak karna sudah ditanda tangani dan bermatrai serta cap stempel" Ujar Kades.

 

Dengan hasil kesepakatan bersama saat mediasi pertama di kantor Desa yang dihadiri oleh aparat Desa , Kamtibnas ,para sempadan dan LKA, maka dibuat perjanjian untuk sementara Sertifikat tersebut di titipkan dikantor  Desa untuk perbaikan surat ke BPN.


Sementara ,Pasal Sihombing yang dikonfirmasi melalui via selulernya ,agak enggan memberikan tanggapannya.

 

"Saya lagi dijalan lagi kurang enak badan." jawab Pasal Sihombing singkat.


Sedangkan,H.Sitinjak Kapolsek Kunto Darussalam yang dikonfimasi terkait laporan tersebut mengatakan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sedang diproses.

 

"Perkara tersebut masih dalam proses dan sekarang masih tingkat proses lidik." Jawabnya singkat melalui WA.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex