Siak, Catatanriau.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Siak dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap potensi pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) jilid 2 dalam Pilkada Kabupaten Siak tahun 2025. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC PBB Kabupaten Siak, Erlinston Siregar, SH.
Menurut Erlinston Siregar, penolakan ini didasari oleh keyakinan bahwa gugatan yang diajukan oleh Sugianto, calon wakil bupati nomor urut 01, ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat formil yang berlaku. Ia menyoroti pernyataan calon bupati nomor urut 1, Irvin Kahar, yang mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan gugatan tersebut.
"Gugatan saudara Sugianto ke Mahkamah Konstitusi tidak memenuhi syarat formil. Bagaimana mungkin calon bupatinya sendiri, Bapak Irvin Kahar, tidak mengetahui adanya gugatan ini? Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Erlinston dalam pernyataan persnya, Minggu (27/4/2025).
Lebih lanjut, PBB Siak berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat konsisten dengan peraturan yang telah ditetapkan. Mereka menilai gugatan Sugianto memiliki setidaknya dua cacat formil yang mendasar.
Cacat formil pertama yang disoroti adalah terkait dengan pihak yang mengajukan gugatan. Erlinston mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 1 huruf b yang secara jelas mengatur bahwa pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu adalah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Dalam kasus ini, gugatan hanya diajukan oleh calon wakil bupati, Sugianto, tanpa adanya koordinasi maupun persetujuan dari calon bupatinya, Irvin Kahar.
"Peraturan MK jelas menyebutkan pasangan calon, bukan hanya salah satunya. Ini adalah cacat formil yang sangat jelas," tegas Erlinston.
Cacat formil kedua yang diungkapkan PBB Siak berkaitan dengan tata cara penyerahan berkas permohonan. Mengacu pada Pasal 1 Ayat 4 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan seharusnya diserahkan dalam bentuk fisik (hardcopy) kepada MK. Namun, dalam sidang pertama di MK, Sugianto disebut hanya menyerahkan dokumen dalam bentuk soft copy. Hal ini bahkan terkonfirmasi dari pernyataan hakim yang memimpin sidang perkara nomor 312.
"Dalam sidang pertama, hanya soft copy yang diserahkan. Ini jelas bertentangan dengan peraturan MK yang mensyaratkan adanya hardcopy. Dengan dua cacat formil ini, sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan saudara Sugianto," tandas Erlinston.
Dengan adanya dua cacat formil tersebut, Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Siak mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan Sugianto dan segera mengesahkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Afni Samsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025-2030.
"Kami, Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Siak, menginginkan perubahan di Kabupaten Siak dan menolak segala hal yang dapat membuat kegaduhan. Mari kita terima hasil Pilkada Siak pasca PSU yang telah selesai kita laksanakan. Kami berharap semua pihak dapat menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat," imbuh Erlinston.
Lebih lanjut, Erlinston mengajak seluruh masyarakat Siak untuk menerima hasil Pilkada sebagai bagian dari proses demokrasi. Ia mengutip pepatah bijak, "Setiap masa ada orangnya, setiap orang ada masanya," sebagai pengingat akan pentingnya menerima perubahan dan transisi yang terjadi.
"Mari kita terima hasil PSU Pilkada Kabupaten Siak dengan lapang dada. Ini adalah bagian dari perjalanan hidup yang normal. Saatnya kita bersatu kembali membangun Kabupaten Siak yang lebih baik," pungkas Erlinston Siregar.***
Laporan : Idris Harahap