Rohul, Catatanriau.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama pada Rabu, (4/4/2026).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Efendi Parlindungan Purba beserta jajaran pejabat struktural sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi dengan masyarakat. Sosialisasi ini membahas pedoman peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa peran serta masyarakat dilaksanakan untuk mendukung fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, dan pengamanan, sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
"Semoga kegiatan sosialisasi ini memberikan manfaat yang besar dan menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia," ujar Plh. Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Muhammad Kamal, dalam kata sambutannya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan berbagai unsur masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang humanis dan akuntabel. Materi sosialisasi juga memaparkan berbagai bentuk peran serta masyarakat, antara lain pengusulan program, pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan, pelaksanaan penelitian, dukungan sosial dan moral, serta pengorganisasian melalui Duta Kerja Sama di tingkat pusat, wilayah, dan satuan kerja.
Seluruh mekanisme tersebut diharapkan mampu membuka ruang partisipasi yang luas namun tetap terarah sesuai pedoman yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan.
Dengan demikian, kolaborasi antara satuan kerja Pemasyarakatan dan berbagai unsur masyarakat dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan, sekaligus memperkuat komitmen untuk terus menghadirkan pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan.(Humas Lapas).***
