PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,: —Krisis iklim dan bencana ekologis yang terus berulang dinilai semakin mengancam ruang hidup masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Diskusi Tematik “Krisis Iklim, Bencana Ekologis, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat”, yang digelar sebagai bagian dari rangkaian Pekan Rakyat dan KNLH WALHI 2026.
Diskusi tersebut menghasilkan tiga rekomendasi utama yang didorong untuk diakomodasi dalam RUU Keadilan Iklim yang tengah dibahas di DPR. Pertama, diperlukan mekanisme yang jelas untuk pengakuan, pencegahan, penanganan, pemulihan dan pendanaan atas kerugian serta kerusakan (loss and damage) yang dialami masyarakat akibat krisis iklim.

Rekomendasi kedua, target penurunan emisi tidak boleh berhenti pada dokumen Nationally Determined Contributions (NDC), tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang mengikat seluruh sektor. Kebijakan energi, kehutanan, pertambangan, industri, kelautan, pertanian dan pembangunan harus konsisten dengan target pengendalian emisi serta upaya membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius. Agenda tersebut dinilai harus menyasar sumber utama emisi, termasuk deforestasi, kerusakan gambut dan ketergantungan terhadap energi fosil.
Rekomendasi ketiga adalah menempatkan transisi energi dalam kerangka keadilan ekologis. WALHI menegaskan transisi energi tidak boleh menjadi alasan baru untuk membuka hutan, memperluas pertambangan, merusak wilayah pesisir atau mempersempit ruang hidup masyarakat. Transisi energi berkeadilan harus berorientasi pada penurunan emisi yang nyata, penghormatan hak masyarakat, perlindungan ekosistem esensial dan pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil.

Koordinator Perlindungan dan Pengembangan Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, Rezki Andika, mengatakan berbagai bencana yang terjadi saat ini tidak semata-mata dapat dipandang sebagai bencana alam.
Menurutnya, ekspansi perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), pertambangan pasir laut hingga dominasi investasi di kawasan gambut turut meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap banjir dan kebakaran hutan dan lahan. Ia mencontohkan sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Riau yang telah ditanami akasia dan sawit hingga mendekati bibir sungai.
“Aktivitas korporasi tidak memperhatikan keseimbangan ruang ekologis. Dampaknya, masyarakat di daratan maupun pesisirlah yang akan menanggung dan terancam hidupnya. Peristiwa karhutla semakin menguat akibat dari perubahan iklim,” ujar Rezki.
Dampak perubahan iklim juga dirasakan nelayan tradisional. Eriyanto, nelayan asal Pulau Rupat, Riau, mengungkapkan perubahan pola cuaca membuat nelayan semakin sulit memprediksi kondisi laut. Arah angin yang sebelumnya dapat diperkirakan berdasarkan kalender musim kini berubah tidak menentu, sementara cuaca ekstrem dapat datang secara tiba-tiba ketika nelayan sedang melaut. Kondisi tersebut meningkatkan risiko keselamatan sekaligus biaya operasional nelayan.

Sorotan lain datang dari Linda Rosalina dari Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), yang menilai sektor keuangan turut memiliki peran penting dalam persoalan lingkungan. Ia menyoroti pembiayaan terhadap sejumlah sektor ekstraktif melalui kredit, investasi, obligasi dan saham.
Menurut Linda, pemerintah dan lembaga keuangan perlu memperkuat mekanisme uji lingkungan agar pembiayaan tidak mengalir kepada kegiatan yang berpotensi memperparah kerusakan ekologis. Sementara Saffanah Rezky Azzahrah Andrian dari ICEL menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum khusus mengenai keadilan iklim karena regulasi perubahan iklim saat ini masih terfragmentasi di berbagai sektor.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prischa Listiningrum, menambahkan bahwa kewajiban negara dalam menghadapi krisis iklim juga semakin diperkuat melalui perkembangan hukum internasional. Menurutnya, negara tidak cukup hanya menetapkan target penurunan emisi, tetapi harus mengambil langkah konkret melalui kebijakan energi, perizinan, pengawasan dan penegakan hukum, termasuk mengatur aktivitas korporasi yang menghasilkan emisi.
Pada bagian akhir, WALHI Nasional melalui Mida Saragih menegaskan masyarakat adat, nelayan tradisional, petani dan komunitas lokal merupakan nature guardian yang selama ini menjaga hutan, gambut, sungai, pesisir dan laut.
Karena itu, pengakuan hak masyarakat, penerapan prinsip FPIC/PADIATAPA serta penghormatan terhadap rights of nature dinilai harus menjadi fondasi kebijakan iklim nasional. Diskusi yang menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan masyarakat terdampak tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat RUU Keadilan Iklim sekaligus memastikan penanganan krisis iklim tidak mengorbankan ruang hidup rakyat.****
