Inhu, Catatanriau.com – Aroma tak sedap menyeruak dari areal perkebunan kelapa sawit PT Rigunas Agri Utama di Peranap. Di tengah upaya peremajaan (replanting) ratusan hektar lahan yang dinilai sudah tidak produktif, praktik janggal justru diduga kuat terjadi dan berpotensi merugikan perusahaan.
Sumber terpercaya mengungkapkan, sebelum alat berat meratakan area replanting, panen buah sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) justru dilakukan oleh pihak eksternal, bukan oleh karyawan PT Rigunas Agri Utama. Lebih mencengangkan lagi, hasil panen yang diperkirakan mencapai puluhan ton tersebut, disinyalir kuat dijual keluar dari area perusahaan.
"Benar, ratusan hektar kebun sawit PT Rigunas sedang diremajakan oleh kontraktor. Tapi anehnya, sebelum ditebang, buah sawitnya malah dipanen duluan," ungkap AW, seorang tokoh pemuda desa Semelinang Tebing, Peranap, kepada awak media pada Jumat (25/4/2025).
AW membeberkan lebih lanjut, bahwa pemanenan tersebut dilakukan oleh pemuda desa Semelinang Tebing atas permintaan kepala desa setempat. Hasil panen TBS itu kemudian dibawa keluar dari lingkungan perusahaan untuk diperjualbelikan.
"Yang punya wewenang menjual TBS itu ketua Pemuda desa Semelinang Tebing. Bahkan, ada dugaan setoran sebesar Rp 500 per kilogramnya ke Kepala Desa," imbuhnya.
Alasan setoran tersebut, lanjut AW, disebut-sebut untuk kas desa, meskipun kebenarannya masih dipertanyakan. Lebih jauh, AW mengungkapkan bahwa aktivitas pemanenan oleh pemuda desa di lahan replanting PT Rigunas Agri Utama itu diduga kuat atas arahan Kepala Desa dan bahkan Senior Manager (SM) PT Rigunas Agri Utama.
"Kalau tidak diizinkan, bagaimana mungkin bisa dibawa keluar oleh pihak keamanan perusahaan? Kami juga menyetor ke Kades Semelinang Tebing," tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Semelinang Tebing, Rismalinda, melalui sambungan telepon di nomor +62 823-8835-81XX terkait dugaan setoran Rp 500 per kilogram TBS untuk kas desa, hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan respons.
Hal serupa terjadi pada Senior Manager (SM) PT Rigunas Agri Utama, Bibit Sembiring. Dihubungi melalui nomor telepon +62 852-6555-98XX untuk dimintai klarifikasi, yang bersangkutan memilih bungkam. Sikap diam keduanya memunculkan dugaan kuat adanya praktik "main mata" atau kongkalikong antara SM PT Rigunas Agri Utama dan Kepala Desa Semelinang Tebing, yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan.
Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan internal PT Rigunas Agri Utama dan integritas pihak-pihak terkait. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan praktik yang merugikan ini.
(Tim).
Editor : Redaksi