Ratusan Masyarakat Adat Ampang Delapan Tuntut Pengembalian 400 Hektare Tanah Ulayat Terdampak PKH

Ratusan Masyarakat Adat Ampang Delapan Tuntut Pengembalian 400 Hektare Tanah Ulayat Terdampak PKH

Inhu, Catatanriau.com – Ratusan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Batin Ampang Delapan dari suku Talang Mamak menggelar aksi damai di tanah ulayat mereka yang berada di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (2/3/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai berdampak pada wilayah hak ulayat masyarakat adat seluas kurang lebih 400 hektare.

Masyarakat menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat turun-temurun yang telah mereka kelola jauh sebelum adanya aktivitas perusahaan. Keberadaan makam dan pekuburan leluhur di dalam areal perkebunan menjadi bukti historis penguasaan adat atas wilayah tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah terbitnya sejumlah dokumen negara, antara lain Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor PRIN-558/PKH-3/11/2025 serta Berita Acara Penguasaan Kembali Kawasan Hutan tertanggal 12 November 2025. Selain itu, kebun eks PT Selantai Agro Lestari disebut kini dikelola secara mandiri oleh PT Agrinas Palma Nusantara dengan menunjuk PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai pengelola penuh.

Masyarakat adat menilai seluruh proses tersebut dilakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan pemangku adat setempat.

Batin Gunduk dalam pernyataannya menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya mempertahankan hak ulayat masyarakat adat.

“Kami hanya berharap tanah ulayat kami dikembalikan, karena itu adalah hak turun-temurun yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar kesepakatan adat.

Dalam aksi damai tersebut, masyarakat menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu:

  1. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak ulayat masyarakat adat.
  2. Penundaan seluruh aktivitas pengelolaan lahan di wilayah adat seluas ±400 hektare.
  3. Verifikasi dan penetapan inclaving atau pengembalian lahan adat.
  4. Mediasi resmi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, Satgas PKH, dan Lembaga Adat Melayu Riau.
  5. Jaminan keamanan serta perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
  6. Pengembalian lahan plasma adat seluas 173,48 hektare dari total areal terdampak PKH ±469,84 hektare.

Majuan, yang disebut sebagai Patih dan turut hadir dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa masyarakat akan menempuh jalur musyawarah, hukum negara, serta hukum adat untuk menyelesaikan persoalan ini.

Masyarakat Adat Ampang Delapan berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara bermartabat, transparan, dan berkeadilan demi menjaga stabilitas sosial serta keberlanjutan kehidupan adat di wilayah mereka.

Sementara itu Gilung sebagai ketua Aliansi masyarakat adat Nusantara (Aman) Kabupaten Inhu juga turut mendukung pengembalian tanah Ulayat yang sudah terdampak PKH.

“Sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Indragiri Hulu, saya mendukung penuh pengembalian tanah ulayat masyarakat adat yang terdampak PKH. Tanah ulayat adalah hak dan warisan leluhur yang wajib dikembalikan kepada masyarakat adat.” ujarnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index