Penggerebekan di Pasar Pangkalan Lesung, Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk dengan Barang Bukti Sabu

Penggerebekan di Pasar Pangkalan Lesung, Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk dengan Barang Bukti Sabu
Penggerebekan di Pasar Pangkalan Lesung, Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk dengan Barang Bukti Sabu, Jumat 17 April 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril, SH MH, mengungkap keberhasilan penangkapan tiga pelaku narkotika di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu (18/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan pasar Pangkalan Lesung. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, SH MH, dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim bergerak cepat pada Kamis, 17 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi pasar dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RAT.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,41 gram yang disembunyikan dalam plastik bertuliskan “Lee Mineral” dan diselipkan di pohon akasia. Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi serta satu unit handphone Android merek Oppo.

Dari hasil interogasi, tersangka RAT mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka lain berinisial R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka R mengaku telah menitipkan sebagian narkotika kepada tersangka lain berinisial D. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka D di lokasi berbeda.

Dari tangan tersangka D, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 5,29 gram yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo sebagai barang bukti pendukung.

Ketiga tersangka masing-masing RAT (23), seorang buruh warga Pangkalan Lesung, serta D (34), juga buruh, kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index