Disergap di Atas Motor, Personel Polsek Peranap Ringkus Pengedar Sabu 2,2 Gram

Disergap di Atas Motor, Personel Polsek Peranap Ringkus Pengedar Sabu 2,2 Gram

INHU, CATATANRIAU.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Peranap berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat tengah berada di atas sepeda motor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 2,20 gram, telepon seluler, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Penangkapan ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

Tersangka diketahui berinisial DP alias Idep, laki-laki kelahiran Juni 1989 yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun. Ia merupakan warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Poros Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap.

Kasus ini bermula pada Rabu malam (26/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Serangge III, Desa Peladangan.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan, SH kepada Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH., M.H., M.Si.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan personel untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Petugas kemudian bergerak menuju sasaran. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati tersangka sedang berada di atas sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Saat hendak diamankan, tersangka diduga sempat membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Namun, gerak-geriknya berhasil diketahui petugas. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan bungkusan tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, tersangka mengakui bahwa bungkusan berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat kotor 2,20 gram, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp90.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Peranap untuk menjalani proses awal. Setelah itu, tersangka diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index