Jikalahari Bongkar 583 Hektare Karhutla di Konsesi Korporasi, Desak Bareskrim Usut Tuntas

Jikalahari Bongkar 583 Hektare Karhutla di Konsesi Korporasi, Desak Bareskrim Usut Tuntas
Konferensi pers Jikalahari di Jakarta Jumat 28 Agustus 2026 menyebut sekitar 583 hektare areal bekas terbakar ditemukan di lima konsesi korporasi.

JAKARTA,CATATAN RIAU.COM,: —Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengungkap temuan mengejutkan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah konsesi perusahaan di Riau. Dalam konferensi pers bertajuk “Darurat Polusi Asap Karhutla 2026: Kegagalan Perlindungan Gambut dan Pengawasan Izin Korporasi”, Jikalahari menyebut sekitar 583 hektare areal bekas terbakar ditemukan di lima konsesi korporasi.
Konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (28/8/2026), tersebut menghadirkan sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Jikalahari, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Greenpeace Indonesia. Mereka membedah hasil analisis hotspot, citra satelit Sentinel serta verifikasi lapangan yang dilakukan pada 15–24 Agustus 2026 terhadap kawasan yang terdampak karhutla.
Berdasarkan hasil analisis dan verifikasi tersebut, Jikalahari menyatakan areal bekas terbakar sekitar 583 hektare tersebar di lima konsesi korporasi. Kelima lokasi yang disebut yakni PT Arara Abadi Melako, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Blok Mandau, PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari. Jikalahari menyebut sebagian lokasi berada di kawasan lahan gambut dalam yang dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran.
Atas temuan itu, Jikalahari memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bareskrim Polri. Wakil Koordinator Jikalahari Arpiyan Sargita mengatakan langkah tersebut diambil karena laporan karhutla yang sebelumnya disampaikan ke Polda Riau pada tahun 2025 dinilai belum menunjukkan penyelesaian. “Kami memilih melaporkan temuan ini ke Bareskrim POLRI karena laporan kami tahun lalu di Polda Riau hingga kini belum tuntas,” ujarnya.
Menurut Arpiyan, langkah pelaporan tersebut diharapkan dapat mendorong proses hukum terhadap dugaan karhutla secara lebih serius. Selain menangani laporan baru, Jikalahari juga berharap Polda Riau tetap dapat menuntaskan perkara karhutla yang telah dilaporkan sebelumnya sehingga penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tidak berhenti di tengah jalan.
Sementara itu, ICEL menilai persoalan karhutla tidak semata-mata dapat dikaitkan dengan fenomena El Nino. Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL Adam Putra Firdaus menyebut karhutla juga mencerminkan persoalan tata kelola kehutanan, mulai dari pemberian izin pemanfaatan skala besar di kawasan rentan ekologis hingga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Adam menilai kerangka regulasi kehutanan perlu diperkuat untuk menghadapi persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Menurutnya, korporasi yang areal konsesinya terbakar harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat terdampak harus mendapatkan perlindungan, dan ekosistem yang rusak wajib dipulihkan. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha, terutama yang berada di kawasan dengan kerentanan ekologis tinggi.
Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo turut menyoroti perlindungan ekosistem gambut di Riau. Ia menilai pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berpotensi memperlemah koordinasi pemulihan gambut secara nasional. Jikalahari mencatat dari sekitar 4,9 juta hektare ekosistem gambut di Riau, hanya 5,72 persen yang disebut berstatus fungsi lindung dalam tata ruang. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dievaluasi dengan mengacu pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Kritik serupa disampaikan Greenpeace Indonesia. Juru Kampanye Kehutanan Greenpeace Indonesia Refki Saputra menilai pemerintah perlu melihat karhutla sebagai bencana yang dipengaruhi interaksi antara ancaman, kerentanan dan kapasitas penanganan, bukan hanya akibat faktor alam. Menurutnya, fenomena El Nino dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi kerusakan ekosistem gambut dan aktivitas manusia juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan dalam upaya pencegahan serta penegakan hukum.
Melalui konferensi pers dan pelaporan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti temuan dan bukti lapangan yang disampaikan. Mereka juga mendorong penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi apabila unsur hukumnya terpenuhi, sekaligus meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan usaha di kawasan gambut dalam. Upaya tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi berlanjut pada pencegahan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekosistem. ****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index