PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:–
Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan illegal logging (Ilog) dengan mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda. Kedua tersangka masing-masing berinisial Am (54), buruh harian lepas, dan AR (66), yang disebut sebagai toke kayu sekaligus pemilik gudang di Desa Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas illegal logging di kawasan Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada Senin 23 Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang melakukan aktivitas membongkar muatan kayu olahan dari sebuah mobil ke dalam gudang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap orang yang berada di lokasi hingga akhirnya mengamankan Am untuk dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Am, polisi memperoleh keterangan bahwa kayu olahan tersebut dibawa dari wilayah Kecamatan Teluk Meranti dan disebut milik AR. Selain diduga sebagai toke kayu, AR juga diketahui sebagai pemilik gudang tempat kayu tersebut disimpan. Polisi selanjutnya bergerak untuk mengamankan AR di kediamannya.
Namun, saat hendak ditangkap, AR diduga melarikan diri dari rumahnya. Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka yang melarikan diri tersebut.
Upaya pengejaran membuahkan hasil beberapa hari kemudian. Polisi mendeteksi keberadaan AR yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Tim gabungan Unit II Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka.
Tanpa perlawanan, AR akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Batang Tumuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil, pada Selasa (25/8/2026). Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan dipertemukan dengan Am yang sebelumnya telah diamankan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry bermuatan kayu olahan jenis papan sekitar tiga meter kubik, sementara gudang kayu telah dipasang garis polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. “Satu tersangka ditangkap di lokasi dan pemilik gudang yang sempat kabur berhasil diamankan di daerah Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.
Kini keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.****
