Tak Jera! Residivis Divonis 5 Tahun Kembali Diciduk Kasus Narkotika di Inhu

Tak Jera! Residivis Divonis 5 Tahun Kembali Diciduk Kasus Narkotika di Inhu

Inhu, Catatanriau.com – Hukuman lima tahun penjara ternyata belum membuat Mario Kempes alias Kempes (34) jera. Pria asal Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang pernah terjerat kasus narkotika pada 2016, kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kempes yang sehari-hari bekerja sebagai buruh diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

“Benar, tim Satres Narkoba Polres Inhu telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Air Jernih,” ujar Aiptu Misran.

Menurutnya, tersangka merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika. Pada 2016 lalu, Kempes pernah menjalani proses hukum hingga divonis lima tahun penjara.

“Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pada tahun 2016 yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara serupa dan divonis lima tahun penjara,” jelas Misran.

Penangkapan Kempes bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhu pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Air Jernih.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pelaksana Tugas Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH dengan melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, SH., M.H.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel kemudian melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Misran.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi Kempes sebagai orang yang diduga berperan dalam peredaran narkotika tersebut. Tim selanjutnya bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang yang diduga narkotika. Namun, petugas berhasil menemukan barang tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti. Namun barang tersebut berhasil ditemukan oleh petugas tidak jauh dari lokasi,” ungkap Misran.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka. Petugas menemukan satu unit telepon genggam berwarna hitam yang disembunyikan di dalam celananya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 gram. Selain itu, turut disita dua bungkus plastik pembungkus sabu dan satu unit telepon genggam.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat kotor 2,15 gram, dua plastik pembungkus dan satu unit handphone,” terang Misran.

Saat menjalani pemeriksaan awal, Kempes mengakui barang bukti sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” tambah Misran.

Kini Kempes kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Misran.

Atas perbuatannya, Kempes disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan statusnya sebagai residivis dalam perkara serupa, Kempes kini kembali menghadapi proses hukum dan ancaman pidana yang berat.

Polres Inhu menegaskan akan terus menindak peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index