Kemacetan Mengular di Jalan Lintas Minas–Perawang, Aksi Warga Masuki Hari Kedua

Kemacetan Mengular di Jalan Lintas Minas–Perawang, Aksi Warga Masuki Hari Kedua

Siak, Catatanriau.com – Aksi pemblokiran jalan lintas Minas–Perawang yang dilakukan masyarakat Kecamatan Minas memasuki hari kedua. Setelah dimulai pada Senin (13/04/2026), aksi tersebut terus berlanjut karena warga menilai belum ada respons dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap tuntutan mereka.

Sejak pagi hari, warga kembali menutup akses jalan sebagai bentuk protes atas kondisi jalan yang semakin rusak. Aksi ini berdampak pada kemacetan panjang, dengan antrean kendaraan mengular akibat tertahan di sejumlah titik pemblokiran.

Masyarakat menilai kerusakan jalan tersebut disebabkan oleh aktivitas truk bermuatan berlebih atau over dimension dan over loading (ODOL) yang kerap melintas di jalur tersebut. Kondisi jalan yang rusak parah dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merugikan masyarakat sekitar.

Salah satu perwakilan warga, Joi Vernando, menegaskan bahwa aksi akan terus dilakukan hingga ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat terkait.

“Karena tuntutan kami tidak digubris, maka kegiatan ini akan terus berlanjut sampai ada tindakan nyata. Jalan ini rusak akibat truk yang diduga melebihi kapasitas. Kalau aparat negara yang sudah diamanahkan tidak sanggup menjaga, maka kami masyarakat akan terus bergerak,” ujarnya.

Secara hukum, aktivitas kendaraan ODOL melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk batas muatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Selain itu, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar juga dapat dikenakan pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 melarang segala tindakan yang menyebabkan kerusakan jalan. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Warga menilai lemahnya pengawasan terhadap kendaraan ODOL menjadi penyebab utama kerusakan jalan yang terus berulang. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih, melakukan pengawasan rutin, serta meminta pertanggungjawaban perusahaan atau pemilik angkutan atas kerusakan yang terjadi.

Selain itu, masyarakat juga menuntut perbaikan menyeluruh terhadap jalan yang rusak agar kembali layak dan aman dilalui.

Warga memperingatkan bahwa aksi ini berpotensi meluas jika tidak ada respons konkret dari pemerintah. Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan sekadar protes, melainkan bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan.

“Ini bukan sekadar protes, ini bentuk perlawanan atas ketidakadilan. Jangan salahkan masyarakat jika aksi ini terus meluas,” tegas Joi.

Aksi pemblokiran ini menjadi sinyal kuat meningkatnya kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan masalah infrastruktur dan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index