Aksi Heroik Polsek Sungai Apit Bongkar Jaringan Narkoba di Bunsur: Nyawa Hampir Melayang Demi 29,54 Gram Sabu!

Jumat, 02 Mei 2025 - 15:24:29 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com - Siak gempar! Jajaran Polsek Sungai Apit di bawah komando Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Sebuah penggerebekan dramatis di Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada Jumat (25/4/2025) dini hari, berhasil menciduk seorang pengedar sabu dengan barang bukti tak main-main: 29,54 gram kristal haram!

Detik-detik menegangkan terjadi saat tim Unit Reskrim Polsek Sungai Apit, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Arnes Renaldo Sitompul, bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung remang-remang milik seorang bernama Rio, persis di tepi jalan lintas Desa Bunsur.

Bak film laga, upaya penangkapan terhadap tersangka, Andi Saputra bin Kamarudin (42), seorang buruh asal Dumai Barat, Kota Dumai, tak berjalan mulus. Pria yang diduga kuat sebagai pemain besar ini melakukan perlawanan sengit! Sebilah pisau di tangannya, dan seorang anggota polisi malang pun menjadi korban, mengalami luka di bagian lengan. Namun, dengan kesigapan dan keberanian luar biasa, tim Polsek Sungai Apit berhasil melumpuhkan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit dengan bantuan kendaraan warga yang turut geram dengan aktivitas haram tersebut.

Drama tak berhenti di situ. Penggeledahan intensif di kantor polisi mengungkap paket sabu pertama yang disembunyikan di saku celana tersangka. Kecurigaan petugas tak berhenti. Mereka kemudian menggeledah mobil yang digunakan pelaku dan kembali menemukan harta karun narkoba lainnya, sebuah dompet kecil yang menyimpan enam paket sabu tambahan, lengkap dengan timbangan digital dan sebuah handphone yang diduga menjadi alat transaksinya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sungguh mencengangkan, 7 paket sabu dengan berat total 29,54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Oppo F1s, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King, dan sebuah dompet ungu bermotif bunga.

Hasil tes urine pun tak terbantahkan, Andi Saputra positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, semakin memperkuat keterlibatannya dalam lingkaran setan narkoba.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Rinaldi, menegaskan bahwa pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan berlapis! Tak hanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pelaku juga harus berhadapan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 212 KUHPidana tentang perlawanan terhadap petugas.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," pungkas AKP Rinaldi dengan nada tegas, Jumat (02/05/2025).

Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi para pengedar narkoba di wilayah Siak, sekaligus menjadi bukti komitmen Polsek Sungai Apit dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. Bravo Polsek Sungai Apit!***

Laporan : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex