PELALAWAN,CATATAN RIAU. COM,:— Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Jalan Pemda Gang Wajib Senyum, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (17/6/2026). Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang ibu berinisial N, setelah mengetahui adanya dugaan peristiwa yang menimpa anaknya, Zakiyya Thalita Rusli. Perkara ini dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut diketahui pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Pemda Gang Wajib Senyum RT 004 RW 009, Pangkalan Kerinci. Saat itu, salah seorang saksi mendengar suara tangisan dari dalam kamar korban dan sempat menanyakan kondisi korban.
Namun, korban saat itu menjawab bahwa tidak terjadi apa-apa. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, suara tangisan kembali terdengar dari dalam kamar. Saksi yang merasa curiga juga mendengar suara dengkuran seseorang dari dalam ruangan tersebut.
Karena merasa ada sesuatu yang tidak beres, saksi kemudian membuka paksa pintu kamar dan mendapati seorang laki-laki berada di dalam kamar korban. Temuan itu langsung membuat saksi menghubungi orang tua korban untuk memberitahukan situasi yang terjadi.
Setelah tiba di lokasi, orang tua korban bersama keluarga segera membawa laki-laki tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci guna dimintai keterangan. Selanjutnya, pihak keluarga memutuskan membuat laporan resmi kepada kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma. Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Kapolsek Pangkalan Kerinci bersama jajarannya telah mengambil sejumlah langkah awal, di antaranya menerima laporan polisi, menerbitkan surat tanda penerimaan laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan para saksi, serta mengamankan terlapor berikut barang bukti yang ditemukan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.****
