Hanya Ingin Bekerja Bersih, Mengapa Langkah Sekwan Riau Malah Dibalas Mosi Tidak Percaya?

Hanya Ingin Bekerja Bersih, Mengapa Langkah Sekwan Riau Malah Dibalas Mosi Tidak Percaya?

Pekanbaru, Catatanriau.com – Polemik internal di DPRD Provinsi Riau pasca-munculnya mosi tidak percaya terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) terus menjadi sorotan publik. Di tengah perdebatan yang berkembang, sejumlah kalangan menilai langkah penataan birokrasi yang dilakukan Sekwan seharusnya dipandang sebagai upaya pembenahan institusi, bukan persoalan politik.

Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Bengkalis, Juwandi, menilai mosi tidak percaya yang dilayangkan sejumlah anggota DPRD terhadap Sekwan terkesan terburu-buru dan tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Menurutnya, kebijakan mutasi dan penataan aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan yang lazim dan telah diatur dalam koridor hukum.

“Posisi Sekwan secara struktural berkewajiban menjalankan arahan Gubernur Riau sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di daerah. Evaluasi, penataan, hingga penyegaran organisasi dilakukan untuk memperkuat birokrasi yang akuntabel, profesional, dan transparan,” ujar Juwandi, Rabu (17/6).

Penataan Birokrasi Dinilai Sesuai Aturan

Menurut Juwandi, masa jabatan Sekwan yang bahkan belum genap enam bulan justru menjadi momentum penting untuk melakukan asesmen awal terhadap kondisi organisasi. Karena itu, langkah cepat dalam mengevaluasi dan menata kembali formasi pegawai merupakan tindakan yang wajar serta konstitusional.

Ia menegaskan, pembenahan birokrasi tidak bisa dipisahkan dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat fungsi kesekretariatan sebagai penunjang kerja legislatif.

“Penataan ini harus dipahami sebagai langkah perbaikan institusi. Tujuannya bukan sekadar rotasi pegawai, tetapi memastikan sistem kerja berjalan lebih efektif, profesional, dan bebas dari persoalan yang berpotensi menghambat kinerja organisasi,” jelasnya.

Juwandi juga menyinggung berbagai informasi yang selama ini berkembang terkait tata kelola administrasi di lingkungan kesekretariatan. Menurutnya, langkah mutasi dan evaluasi dapat dipandang sebagai bagian dari proses pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap dinamika informasi mengenai dugaan ketidakpatuhan administrasi di masa lalu. Karena itu, langkah penataan ini seyogianya dilihat sebagai upaya mitigasi sekaligus pemulihan citra kelembagaan agar fungsi pelayanan kepada DPRD dapat berjalan optimal tanpa terbebani persoalan lama,” katanya.

Lima Fakta yang Dinilai Membuktikan Objektivitas Sekwan

Dalam kajian yang disampaikannya, Juwandi menilai tudingan bahwa Sekwan melakukan mutasi secara sepihak tidak relevan apabila melihat sejumlah fakta objektif di lapangan.

Pertama, langkah yang dilakukan merupakan implementasi mandat regulasi dan arahan Gubernur melalui evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penugasan hingga mutasi pegawai sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Kedua, seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat DPRD tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas kerja dan fokus mendukung tugas-tugas legislatif.

Ketiga, organisasi tetap menunjukkan profesionalisme dan mampu menjaga ritme kerja meskipun berada di tengah tekanan dinamika politik.

Keempat, Sekwan terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Riau, sekaligus melakukan sinkronisasi dengan Gubernur serta pimpinan DPRD terkait penyusunan program kerja.

Kelima, terdapat komitmen untuk menjaga kondusivitas, profesionalitas, dan marwah birokrasi di lingkungan DPRD Provinsi Riau.

Jangan Korbankan Reformasi Birokrasi

Di akhir keterangannya, Juwandi berharap pimpinan DPRD Provinsi Riau dapat berperan sebagai penengah yang bijaksana guna meredam polemik yang berkembang dan mendorong lahirnya solusi yang konstruktif.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga batas kewenangan antara fungsi legislatif dan eksekutif agar mekanisme pengawasan tidak berubah menjadi intervensi terhadap manajemen aparatur sipil negara.

“Kritik dan pengawasan adalah instrumen demokrasi yang sah. Namun, jangan sampai semangat reformasi birokrasi justru menjadi korban tarik-menarik kepentingan. Sekretariat Dewan adalah pilar administratif yang mendukung kerja lembaga, bukan komoditas politik,” tegasnya.

Menurut Juwandi, yang dibutuhkan saat ini adalah kedewasaan politik dari seluruh pihak agar kepentingan kelompok tidak mengalahkan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berkemajuan di Provinsi Riau.

“Pada akhirnya, yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan institusi dan pelayanan publik. Reformasi birokrasi harus terus berjalan demi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik,” tutupnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index