Dumai, Catatanriau.com – Seorang warga berinisial MP melalui kuasa hukumnya, Mangihut Hashiolan Malau, SH, melaporkan sebuah media daring di Kota Dumai kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.
Laporan tersebut berkaitan dengan publikasi foto Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang memuat sejumlah informasi pribadi, seperti nama, alamat, dan identitas dokumen milik MP. Dokumen itu ditampilkan dalam sebuah pemberitaan tanpa penyensoran pada bagian data pribadi yang dianggap sensitif.
Kuasa hukum MP menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Laporan yang diajukan masih dalam tahap penanganan oleh pihak berwenang.
Kepada wartawan, MP mengaku keberatan atas penyebarluasan dokumen yang memuat identitas pribadinya secara terbuka di ruang publik digital.
"Saya merasa keberatan karena data pribadi saya ditampilkan tanpa izin. Setelah informasi itu tersebar, saya merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap dampaknya bagi keselamatan serta privasi saya," ujar MP.
Menurut pengakuannya, setelah dokumen tersebut beredar luas, ia menerima sejumlah panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenalnya. Bahkan, terdapat pihak yang menanyakan alamat tempat tinggalnya sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dipublikasikan.
MP menyatakan akan menempuh jalur hukum guna mengetahui pihak yang pertama kali menyebarluaskan dokumen tersebut maupun pihak yang kemudian mempublikasikannya ke media massa.
"Saya berharap persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terulang terhadap masyarakat lainnya," katanya.
Sementara itu, CatatanRiau telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang mengunggah pemberitaan dimaksud. Melalui pesan WhatsApp, pihak yang bersangkutan menjelaskan bahwa dokumen STPL tersebut sebelumnya telah beredar di salah satu grup WhatsApp di Kota Dumai.
Menurut keterangan yang diterima, pihak pengunggah mengaku memperoleh dokumen tersebut dari grup percakapan yang sama dan tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menyebarkannya.
"Surat itu sudah beredar di grup WhatsApp. Untuk pengunggah awalnya saya tidak mengetahui karena informasinya sudah terlanjur tersebar dan sebagian pesan telah dihapus," ujar sumber yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial BM.
Hingga berita ini diterbitkan, media yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.***
