Kapolres Pelalawan: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Curas, Pembunuh Remaja di Pangkalan Panduk Berhasil Diungkap

Kapolres Pelalawan: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Curas, Pembunuh Remaja di Pangkalan Panduk Berhasil Diungkap
Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang remaja di Kecamatan Kerumutan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:— Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang remaja di Kecamatan Kerumutan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (11/6/2026) pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, STK., SIK., MH., dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, S.Sos.
Kasus tragis ini bermula pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit RT 011 RW 005 Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Korban bernama Julfan Setia Hulu (19) ditemukan meninggal dunia dengan luka robek di bagian belakang kepala dan memar pada tangan kanan. Sementara adiknya, Jelvin Hulu (14), mengalami luka ringan pada bagian leher akibat aksi brutal para pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda. Mereka adalah BG alias O (34), warga Asahan, Sumatera Utara yang berdomisili di Pangkalan Panduk, AS alias A (36), warga Rokan Hulu yang berdomisili di Teluk Meranti, K alias K (30), warga Kabupaten Tebo, Jambi, serta S alias B (36), warga Kabupaten Indragiri Hilir. Dua pelaku utama bertindak sebagai eksekutor, sementara dua lainnya terlibat dalam penjualan dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Pelalawan menjelaskan bahwa modus para pelaku terbilang sangat keji. Mereka berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk menarik sepeda motor yang disebut mengalami kerusakan. Ketika korban lengah dan berniat menolong, pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu bulat hingga tidak berdaya.

Setelah itu korban diikat menggunakan lakban hitam sebelum pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Revo merah-hitam milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para pelaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk pulang ke kampung halaman. Namun alasan tersebut tidak mengurangi beratnya tindak pidana yang mereka lakukan karena telah merenggut nyawa seorang remaja yang justru datang dengan niat membantu.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan yang dipimpin AKP Bayu Ramadhan Effendi bergerak cepat melakukan pengejaran. Melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan intensif, dua pelaku utama berhasil diringkus pada Minggu (7/6/2026) pukul 18.30 WIB di Kampung Kalapa Cagak, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan bantuan personel Polda Banten dan Polres Pandeglang.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka K yang ditangkap di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada 9 Juni 2026 pukul 22.15 WIB. Tak lama berselang, tersangka S yang berperan sebagai pembeli motor curian berhasil diamankan di Dusun Air Bilu, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat dijual seharga Rp3 juta.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo merah-hitam milik korban, satu bilah kayu bulat yang digunakan untuk memukul korban, serta satu gumpalan lakban hitam bekas ikatan korban.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka BG dan AS dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka K dan S dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara karena terlibat sebagai penadah dan pembeli barang hasil kejahatan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku dengan tega menghilangkan nyawa korban yang berniat menolong.

“Kasus ini sangat sadis karena pelakunya tega menghabisi nyawa remaja yang berniat membantu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curas di Kabupaten Pelalawan. Tim kami mengejar hingga ke Banten dan Indragiri Hilir untuk memastikan seluruh pelaku tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat memberikan pertolongan kepada orang yang tidak dikenal, terutama di lokasi yang sepi. Dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah, Polres Pelalawan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi almarhum Julfan Setia Hulu serta keluarganya,” tegas Kapolres.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index