PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung, dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Mulya Subur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH., MH langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor menuju sebuah warung makan. Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial AI. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari tangan AI, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 10 gram, lima lembar kertas buku warna putih yang diduga digunakan sebagai pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi BM 4065 IU, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo. Tersangka AI diketahui merupakan seorang buruh berusia 32 tahun yang berdomisili di Desa Sari Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial PS. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman PS. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu kaleng rokok dan satu kantong plastik yang berisi daun ganja kering.
Dari tersangka PS, polisi berhasil mengamankan dua paket daun ganja kering dengan berat kotor 12,92 gram, satu kantong plastik asoy, satu kaleng rokok, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru. PS yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kelurahan Pangkalan Lesung kemudian langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelalawan.
Hasil interogasi terhadap PS mengungkap bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JN. Namun hingga saat ini, keberadaan JN masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian petugas.
Satresnarkoba Polres Pelalawan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran ganja di wilayah tersebut.
KBO Satresnarkoba Iptu Masril menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Pelalawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Dengan semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah,” Polres Pelalawan memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.***
