Polsek Ujung Batu Ungkap Pencurian Aki Genset Bank Sarimadu dalam Hitungan Jam, Pelaku Berhasil Diamankan

Polsek Ujung Batu Ungkap Pencurian Aki Genset Bank Sarimadu dalam Hitungan Jam, Pelaku Berhasil Diamankan

Rohul, Catatanriau.com – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Ujung Batu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa dua unit aki genset merek Yuasa yang terjadi di Mess Bank Sarimadu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu (6/6/2026).

Keberhasilan tersebut terbilang cepat karena pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kasus ini bermula ketika petugas keamanan Bank Sarimadu, Ardiansyah, terbangun sekitar pukul 07.00 WIB dan hendak membuka area mess bagian belakang. Saat melakukan pengecekan, ia mendapati gembok pintu mess dalam keadaan terbuka, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Setelah memeriksa kondisi di dalam bangunan, petugas keamanan tersebut menemukan dua unit aki genset yang sebelumnya tersimpan di lokasi telah hilang. Ia kemudian melakukan pengecekan di sekitar area dan mendapati gerbang depan masih dalam kondisi terkunci.

Mengetahui adanya dugaan tindak pencurian, Ardiansyah segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Seksi Operasional Bank Sarimadu. Laporan kemudian diteruskan kepada pihak Polsek Ujung Batu untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Berkat kerja cepat dan ketelitian petugas, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EFS (23) di wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit battery atau aki merek Yuasa yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu yang relatif singkat terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga hasil pencurian. Ini merupakan bentuk komitmen Polsek Ujung Batu dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,"  ujar Kompol Jusup Purba.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Ujung Batu.(Humas Polres Rohul).***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index