Pelaku Pengedar Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Bonai Darussalam, dengan BB 15,34 Gram

Pelaku Pengedar Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Bonai Darussalam, dengan BB 15,34 Gram

Rohul, Catatanriau.com – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka yang diamankan berinisial BS (50 tahun), warga km 28 RT 002 RW 001 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam. Ia ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin AIPDA Mirwan Agusman, S.H. berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 15,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah kaos kaki warna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dua unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang diduga berada di wilayah KM 45 Desa Sontang. Petugas kemudian melakukan upaya pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Humas Polres Rohul).**"

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index