INHU, CatatanRiau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di Jalan Sri Paduka, Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, polisi mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 11,31 gram, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (28/8/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial Js alias Joko (29), warga setempat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sekitar kediamannya pada Minggu sore, tim langsung bergerak melakukan penindakan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang yang diduga merupakan barang bukti narkotika. Petugas kemudian melakukan penelusuran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kotak air pod yang berisi sejumlah bungkus sabu.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka serta kediamannya, polisi mengamankan total 29 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,31 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita dua unit timbangan digital, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penyimpanan dan pembungkusan narkotika, satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp550.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***
