Pemuda Batak Bersatu Bersama Aliansi Masyarakat Minas Tegas Menolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2025

Ahad, 27 April 2025 - 12:08:47 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Siak dengan lantang menyatakan penolakannya terhadap potensi digelarnya Pemilihan Suara Ulang (PSU) jilid 2 dalam Pilkada Kabupaten Siak tahun 2025. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC PBB Kabupaten Siak, Erlinston Siregar, SH, saat menggelar aksi damai bersama Pimpinan Anak Cabang (PAC) PBB Kecamatan Minas dan aliansi masyarakat Kecamatan Minas pada Minggu (27/4/2025) di Simpang Polsek Minas.

Dalam aksi tersebut, puluhan anggota PBB dan masyarakat Minas membubuhkan tanda tangan dan cap merah di atas kain putih sebagai simbol penolakan terhadap PSU jilid 2. Erlinston Siregar menyampaikan bahwa penolakan ini didasari oleh keyakinan bahwa gugatan yang diajukan oleh Sugianto, calon wakil bupati nomor urut 01, ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat formil yang berlaku.

"Kami dengan tegas menolak wacana PSU jilid 2. Gugatan yang diajukan ke MK oleh saudara Sugianto kami nilai cacat formil," ujar Erlinston dengan nada mantap.

Lebih lanjut, Erlinston menjelaskan dua poin utama yang menjadi dasar penolakan PBB Siak. Pertama, Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 4 ayat 1 huruf b secara jelas mengatur bahwa pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu adalah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Dalam kasus ini, gugatan hanya diajukan oleh Sugianto tanpa adanya koordinasi dan persetujuan dari calon bupati nomor urut 1, Irvin Kahar, yang bahkan mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan gugatan tersebut.

"Ini jelas tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan MK sendiri," tegas Erlinston.

Cacat formil kedua yang disoroti oleh PBB Siak adalah terkait dengan Pasal 1 ayat 4 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa permohonan dapat diserahkan dalam bentuk fisik (hardcopy) ke MK. Namun, dalam sidang pertama MK, Sugianto hanya menyerahkan dokumen dalam bentuk soft copy. Fakta ini bahkan terkonfirmasi dari pernyataan hakim yang memimpin sidang perkara 312.

Dengan adanya dua cacat formil tersebut, PBB Siak berharap Mahkamah Konstitusi dapat bertindak konsisten dengan peraturan yang telah ditetapkan. Mereka mendesak agar MK menolak gugatan Sugianto dan segera mengesahkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Afni Samsurizal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025-2030.

"Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Siak menginginkan perubahan dan menolak segala hal yang dapat membuat Kabupaten Siak menjadi gaduh," imbuh Erlinston.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima hasil Pilkada Siak yang telah melalui proses PSU dan berharap semua pihak dapat menghormati hasil yang sah dan mengikat tersebut.

"Setiap masa ada orangnya, setiap orang ada masanya. Mari kita menerima perubahan dan transisi yang terjadi. Atas nama masyarakat Kecamatan Minas, kami mengharapkan perubahan Siak yang lebih baik ke depan," pungkas Erlinston.

Aksi damai ini menunjukkan solidaritas dan harapan masyarakat Kecamatan Minas untuk segera terciptanya kepastian hukum dan stabilitas politik di Kabupaten Siak pasca Pilkada 2025.***

Laporan : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex