Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Sialang Indah, Dua Pria Diamankan dengan 15,14 Gram Sabu

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Sialang Indah, Dua Pria Diamankan dengan 15,14 Gram Sabu
Peredaran Sabu di Pangkalan Kuras Dibongkar, Dua Pria Diamankan dengan 15,14 Gram Barang Bukti, Jumat 2 Oktober 2026

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM, :— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. 
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sialang Indah, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 12.45 WIB, polisi mengamankan dua pria berinisial Sw (40) dan Sp (49).

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., Jumat (2/10/2026), membenarkan pengungkapan tersebut. Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor 15,14 gram.

“Benar, kami amankan dua pelaku di Sialang Indah, Pangkalan Kuras, dengan barang bukti 15,14 gram sabu. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Terima kasih atas peran masyarakat. Laporkan jika ada peredaran narkotika di sekitar,” ujar AKP Thomas.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Desa Sialang Indah diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syaputra, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran sabu.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan dua pria yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan terhadap Sw, warga Desa Sialang Indah, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 14,93 gram, satu unit timbangan digital, delapan ball plastik bening klip putih, satu plastik hitam serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

Sementara dari penggeledahan terhadap Sp, warga Desa Sialang Indah, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang disimpan di dalam kantong celananya. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terduga pelaku mencapai 15,14 gram.

Dalam pemeriksaan awal, Sw mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IP yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan Sp mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang sebelumnya telah diamankan.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. Kasus tersebut tercatat dalam LP/A/115/X/2026 dan LP/A/116/X/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelalawan Polda Riau tanggal 1 Oktober 2026.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index