Dumai, Catatanriau.com — Niat dua pemuda untuk meraup uang tunai Rp13 juta dari dalam sebuah mobil di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, harus berakhir di balik jeruji besi. Aksi mereka terendus basah setelah aksi congkel-mencongkel itu dipergoki saksi mata pada dini hari.
Kapolsek Sungai Sembilan, IPTU Apriadi, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial AB (28) dan NH (24). Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan.
Semua bermula pada Jumat dini hari, 25 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Wijaya terbangun dari tidurnya untuk buang air kecil. Namun, langkahnya terhenti ketika melihat dua orang pria tengah memutar-mutar sepeda motor Beat di depan rumah pelapor, Irfan Efendi.
Merasa ada yang tidak beres, saksi langsung membangunkan pelapor. Dari balik jendela, keduanya menyaksikan aksi menegangkan: tersangka NH turun dari motor dan mendekati mobil pelapor, sementara AB menunggu di atas motor dengan mesin menyala.
"Tersangka NH terlihat mengeluarkan obeng dan mulai mencongkel pintu mobil bagian depan sebelah kiri," ujar sumber kepolisian.
Sontak, pelapor dan saksi bergegas keluar rumah. Pelapor yang panik mengingat ada uang tunai Rp13.000.000,- di dalam mobil langsung berusaha mengejar. Namun, kedua pelaku sigap melarikan diri menggunakan sepeda motor. Meski gagal membawa kabur uang, aksi mereka meninggalkan bekas: pintu mobil lecet dan kunci rusak akibat congkelan.
Tidak tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan pada Senin, 28 September 2026. Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya manis, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka AB berhasil diamankan di sekitar Pasar Bundaran, Kecamatan Dumai Timur.
Dalam interogasi, AB mengaku nekat melakukan aksi tersebut bersama rekannya, NH. Ia bahkan mengaku sudah tahu bahwa korban sering menyimpan uang tunai di dalam mobil.
Pengembangan pun dilakukan ke Jalan Arifin Ahmad, Gang Adem Ayem, Kelurahan Kaya Mukti, Dumai Timur. Di sana, polisi berhasil menangkap tersangka NH tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat (BM 4533 HY), satu topi merek Ripcurl, dan sepasang sandal merek Onecano yang tertinggal di lokasi kejadian. "Tersangka NH mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku membuang obeng yang digunakan ke kebun sawit di sekitar Jalan Rindu Laut, Kelurahan Purnama," jelas pihak kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui merupakan residivis yang kerap beroperasi di kawasan Kota Dumai dan sekitarnya. Modus operandi mereka terbilang nekat: memanfaatkan situasi sepi dini hari untuk mengincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah korban. Polisi menduga kuat keduanya telah memetakan lokasi target sebelum melancarkan aksinya, mengingat tersangka AB mengetahui secara pasti bahwa korban menyimpan uang tunai di dalam mobil.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan barang berharga di dalam kendaraan. Kapolsek Sungai Sembilan menghimbau agar warga tidak meninggalkan uang tunai, dokumen penting, atau barang berharga lainnya di dalam mobil dalam keadaan terparkir, meskipun berada di halaman rumah sendiri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan tidak memancing niat jahat pelaku dengan menyimpan barang berharga di dalam mobil," pesan Kapolsek.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua tersangka terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di wilayah hukum Polres Dumai lainnya. Polisi juga tengah memburu barang bukti lain yang diduga dibuang oleh tersangka, serta mendalami adanya pihak lain yang membantu kedua pelaku.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini diamankan di Polsek sungai sembilan untuk menjalani proses lebih lanjut.***
