PELALAWAN, CATATANRIAU.COM,:— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial FT (44), laki-laki, pekerjaan buruh, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/112/IX/2026/SPKT.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram, satu kotak rokok warna toska yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kampung Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna toska. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WB yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar, atas perintah Bapak Kasat Resnarkoba, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka FT dengan barang bukti 1,32 gram sabu di Ukui.
Tersangka merupakan pengedar. Saat ini kita masih mengembangkan asal barang dari WB yang masih dalam lidik,” tegas AKP Thomas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Kami mengimbau masyarakat terus memberikan informasi. Polres Pelalawan berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar,” pungkas AKP Thomas.****
